Perpanjang SIM Mati Juga Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus.

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi dipastikan tidak berlaku bagi perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM, namun hanya diwajibkan saat pembuatan SIM baru.

Tapi, Korps Lalu Lintas Polri memberikan catatan saat perpanjangan SIM belum memasuki tanggal berlaku. Jika melakukan perpanjangan setelah SIM masa berlakunya habis, pemohon wajib mengikuti prosedur pembuatan dari awal, termasuk melampirkan sertifikat mengemudi.

“Yang penting jangan mati SIM-nya, kalau mati kan bikin lagi dari awal. Berarti persyaratan awalnya harus dipenuhi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus, Senin 19 Juni 2023.

Kalau tidak mau melampirkan sertifikat mengemudi maka jangan pernah memperpanjang SIM saat waktunya habis.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut menyebutkan, perpanjangan SIM cuma wajib mengikuti pengecekan kesehatan. Meski begitu, secara nasional kebijakan melampirkan sertifikat mengemudi memang belum diberlakukan. Korlantas masih menyusun petunjuk teknis soal penerapan aturan ini.

“Sekali saja orang membuat SIM, kalau perpanjangan cuma dites kesehatan saja, psikologi, karena kesehatan orang itu kan hari ini sehat belum tentu besok sehat,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi perseorangan dan angkutan umum bakal wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal tersebut merujuk Perpol Nomor 5/2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan penyertaan sertifikat mengemudi sejatinya bukan kebijakan baru tapi aturan lama yang baru akan diberlakukan sekarang. “Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan,” ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews