Ada Oknum DLHK Riau yang Ikut Campur Permasalahan Konflik Lahan Milik Surianto di Kampar, Kuasa Hukum: Apa Kaitannya?

Konflik lahan yang terjadi di Desa Kapau Jaya.*

LAMANRIAU.COM – Konflik lahan yang terjadi di Desa Kapau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar saat ini masih terjadi. Aksi-aksi terus dilakukan oleh masyarakat dari Desa. Kenegerian Bulu Nipis

Padahal, masyarakat tersebut melakukan aksi demo, yang dimana lahan itu sudah dijual oleh masyarakat Desa Kapau Jaya kepasa seorang bernama Surianto (Ayau). Dan ternyata lahan itu diklaim oleh oknum kelompok dari desa sebelah yaitu Kenegerian Bulu Nipis.

Baru-baru ini pada Kamis 15 Juni 2023, aksi tersebut kembali dilakukan, namun aksi kali ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau berinisial DCD.

Kuasa Hukum Surianto bernama Albert mengatakan, bahwa aksi lanjutan Kenegerian Bulu Nipis kembali datang ke kebun milik Surianto dengan aksi tuntutan yang sama.

“Mereka mengklaim bahwa objek tanah tersebut masuk wilayah tanah ulayat mereka ygang sejauh ini belum pernah kita lihat dan ada pengakuan terhadap keabsahannya dari pihak-pihak instansi terkait,” kata Albert, Kamis 22 Juni 2023.

Kemudian saat itu kata Albert, ada oknum DLHK Riau berinisial DCD yang datang dilokasi aksi. Yang bersangkutan memang sebelumnya pernah turut diundang dalam beberapa kali dalam pertemuan upaya mediasi dari unsur DLHK.

“Namun yang kita herankan dan pertanyakan pada aksi yang lalu oknum tersebut bertindak sudah melampaui batas batas kewenangan yang menurut kita tidak ada relevansinya dengan kapasitas yang bersangkutan terhadap tujuan aksi yang dilakukan kelompok aksi. Hal tersebut bisa kita lihat dari surat pemberitahuan aksi yg disampaikan kpd pihak Polres Kampar,” ujarnya.

Tentu pihak Surianto mempertanyakan apa kaitannya oknum tersebut dengan aksi yang terjadi itu. Pada saat itu memang pernyataan oknum itu untuk meredam ataupun menghentikan aksi kelompok masyarakat yang berdemo.

Kemudian pada tanggal 20 Juni 2023 kemarin, pihak Surianto menerima undangan dari DLHK Riau untuk melakukan mediasi terkait permasalahan konflik lahan tersebut.

“Namun memang ada hal yang aneh juga, kita pertanyakan sejauh apa sebenarnya kapasitas yang bersangkutan ini untuk memfasilitasinya. Ini hasil mediasi produknya apa, bisa tidak produk ini nanti punya kepastian hukum, itu yang harus kita pertanyakan,” ungkapnya.

Namun kata Albert di hari yang sama pada tanggal 20 Juni itu, yang bersangkutan ini mendatangi Kantor Desa Kapau Jaya dan mendatangi kebun milik Surianto.

“Yang bersangkutan ternyata mendatangi Kantor Kepala Desa Kapau Jaya. Disitu ada juga masyarakat yang berkonflik dengan klien kami. Ini kan sebenarnya tentu kurang elok manakala ada keinginan, ada undangan mediasi tapi disaat itu yang bersangkutan ini justru mendatangi Kantor Kepala Desa kemudian disana beliau menyanpaikan hal-hal yang berkaitan kegiatan yang akan mereka lakukan salah satunya mengambil kordinat areal kebun klien kami dan mereka juga mengatakan punya hak untuk menyegel,” imbuhnya.

Menurut Albert, apa yang dilakukan oleh oknum tersebut sudah melampaui batas keeenangan. Sejauh ini pihaknya tidak melihat oknum itu sebagai mediator atau sebagai pihak yang ditunjuk untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kita melihat oknum DLHK ini semakin memperkeruh suasan. Bahkan apa yang dilakukannya tidak menghentikan aksi-aksi juga kedepan. Oknum ini harus perlu diselidiki sebenarnya ada apa, diminta menyelesaikan masalah secara objektif, tapi beliau malah melakukan keberpihakan, ini tindakannya sudah tidak pantas, apabila ada hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh oknum ini ya pasti kita melakukan langkah hukum,” tutupnya.***

Editor: Desfa Reja

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews