Kejari Pekanbaru Terima Limpahan Dua Tersangka Narkoba dari Mabes Polri

LAMANRIAU.COM,PEKANBARU – Tim Penyidik dari Bareskrim Mabes Polri berada di Kota Pekanbaru. Kedatangan mereka guna menyerahkan dua orang tersangka perkara narkotika ke pihak Kejaksaan.Selain tersangka, juga diserahkan berkas perkara beserta barang bukti. Proses tahap II dilaksanakan di Kejari Pekanbaru, Pada Kamis 6 Juli 2023.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan tahap II perkara tindak pidana narkotika dari penyidik Bareskrim Polri,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, PadaKamis 6 Juli 2023.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan 2 tersangka. Mereka adalah Rezki Suhendra dan Fadli Siska Miharja. Keduanya diduga sebagai kurir narkotika, dengan barang bukti berupa sabu seberat 10 kilogram dan 3.445 butir pil ekstasi.

“Kini kedua terdakwa ditahan di sel tahanan Mapolda Riau,”  Ucap Zulham seraya mengatakan, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.

“Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” pungkas mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) tersebut.

Terpisah, D Adi Yudistira memaparkan sekilas kronologis perkara. Disampaikan Kasubsi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidum Kejari Pekanbaru itu, pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi narkotika.

“Pada hari Kamis tanggal 9 Maret 2023 pagi, tim dari Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bergerak ke lokasi di sekitar Jalan Parit Indah, Pekanbaru,” ujar Jaksa yang akrab disapa Yudis itu. Dia merupakan salah satu anggota Tim JPU dalam perkara itu.

“Sekitar pukul 07.30 WIB, tim melihat 2 orang laki-laki menggunakan sepeda motorku baru saja menerima sebuah karung warna putih dari pengemudi sebuah mobil putih. Setelah itu pengemudi mobil langsung meninggalkan lokasi,” tambah dia.

Setelah diterima, karung tersebut diletakkan di bagian depan sepeda motor, lalu dengan berboncengan motor keduanya meninggalkan lokasi. Melihat hal mencurigakan tersebut, tim melakukan pengejaran.

“Sekitar pukul 07.50 WIB, saat keduanya sampai Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, tepatnya di dekat Rumah Makan Pauh Piaman, kedua tersangka berhasil ditangkap,” kata dia.

Setelah dibuka, karung tersebut ternyata berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat perbungkusnya sekitar 1 kilogram. Lalu, satu bungkus lagi berisi 3.445 butir ekstasi warna oranye logo Y dengan berat 911,9 gram.

“Kedua terdakwa dijerat dengan Primair, Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan kedua tersangka itu dilakukan secara bersama-sama dengan 2 orang tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis, Riyan Hidayat dan Rohim, serta tersangka lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews