Polsek Singingi Musnahkan Satu Unit Rakit PETI di Desa Logas

Personel Polsek Singingi membakar satu unit PETI yang tidak beroperasi lagi di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Sabtu (08/07/2023) siang. (Foto: Humas Polres Kuansing)

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Satu unit rakit Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dirusak dan dibakar oleh personel Polsek Singingi, Sabtu 08 Juli 2023 siang. Rakit PETI ini ditemukan dalam kondisi sudah tidak beroperasi lagi.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIk MH melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar-Butar SH MH, kepada wartawan di Telukkuantan mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penindakan PETI, ditemukan satu unit rakit PETI yang tidak beroperasi.

“Selanjutnya langkah yang diambil adalah melakukan pengrusakan dan pembakaran terhadap mesin dompeng dengan tujuan agar tidak bisa digunakan lagi oleh para pelaku PETI tersebut,” ujar Iptu Riduan.

Riduan menyampaikan, ada sedikit kendala yang dihadapi pihaknya saat melakukan penindakan PETI yakni banyaknya akses jalan tikus menuju lokasi. Hal ini diperburuk lagi dengan kondisi lokasi yang penuh dengan air dan lumpur.

Riduan mengatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan. “Kami akan cari tahu siapa pelaku dan pemilik rakit untuk Penambangan Emas Tanpa Izin ini,” ungkapnya.

Riduan mengimbau agar pelaku PETI menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Apabila masih dijumpai di lapangan pihaknya akan proses sesuai hukum yang berlaku.

Riduan mrngucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi.

“Juga kepada rekan media dan wartawan yang selalu berkontribusi dalam bentuk penyebaran informasi apabila di wilayahnya ada aktivitas PETI,” ulas Iptu Riduan. ***

Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews