Bahas Persoalan Lahan PT DSI, Komisi II DPRD Riau Gelar Rapat dengan Masyarakat Siak

Komisi II DPRD Riau menggelar rapat kerja dengan masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Kamis (13/07/2023).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Komisi II DPRD Riau dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Syafaruddin Poti menggelar rapat kerja dengan masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, terkait dengan ruang lingkup permasalahan lahan dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI), Kamis 13 Juli 2023.

Rapat dipimpin Ketua Komisi II Syafrudin Iput, didampingi Wakil Ketua Zulfi Mursal dan Sekretaris Husaimi Hamidi, serta anggota Komisi II lainnya yakni Mira Roza, Syahroni Tua, Abu Khoiri, dan Suyadi.

Hadir dalam pertemuan ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Asnawati, Kepala Bidang Pengembangan Usaha Dinas Perkebunan Sri Ambar Kusumawati, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau Danang Kabul Sukresno, Kepala Bagian Administrasi Wilayah dan Fasilitas Pertanahan Sekretariat DPRD Kabupaten Siak Amin, Kepala BPN Siak Tarbanita, serta para tokoh masyarakat dari Perwakilan Daerah Kecamatan Koto Gasib, Kecamatan Dayun dan Kecamatan Mempura.

Dengan dilaksanakannya pertemuan ini, diharapkan akan ada solusi terbaik dari masalah konflik Agraria akibat pemberian izin PT DSI tanpa penetapan batas tanah oleh Pemkab Siak.

Perwakilan Tokoh Masyarakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun, Mempura menyebut, permasalahan bermula dari kehadiran perusahaan DSI yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Siak. Kemudian dikarenakan pelepasan kawasan yang ditelantarkan menjadi gejolak di masyarakat tentang kepemilikan kebun masyarakat diantaranya di dalam SK tersebut ada kewajiban yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.

“Dari hasil pertemuan ini dapat disimpulkan beberapa poin yang nantinya akan ditindak lanjuti,” kata Poti.

Berdasarkan pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Kantor Wilayah BPN Kabupaten Siak dan pemerintah Kabupaten Siak agar menyampaikan data terkait objek peta dan tata batas wilayah PT DSI.

Kemudian, Komisi II DPRD Provinsi Riau meminta Pemkab Siak segera menginventarisasi lahan pertanahan PT DSI dan lahan yang lain di dalam kawasan 8000 hektar.

Komisi II DPRD Provinsi Riau juga meminta kepada Pemerintah Kabupaten Siak agar menyelesaikan permasalahan atas tanah dan kebun sawit milik masyrakat Kecamatan Koto Gasib, Dayun dan Mempura dengan Perusahaan DSI.

Terakhir, Komisi II DPRD Provinsi Riau akan menindaklanjuti hasil pertemuan hari ini dengan melakukan kunjungan ke lokasi sengketa Tanah PT DSI. “Kunjungan akan dilakukan setelah data yang kami minta dipenuhi, kami akan turun setelah habisnya masa reses tanggal 27 Juli 2023,” terang Poti.

Dikatakannya, ini merupakan hasil sementara dan DPRD Provinsi Riau belum bisa memutuskan siapa yang benar dan yang tidak. (Adv)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews