Hukrim  

Polda Riau Siapkan Berkas Tersangka Sabu 14 Kg

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengekspos kasus penangkapan sabu 14,96 kg di Dumai, Juni 2023.

LAMANRIAU.COM , PEKANBARU – Tim Direktorat Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka pemilik dan pengedar 14 kg sabu, 12 ribu ekstasi, inisial Ad dan Bi.

Saat ini penyidik sudah mengirimkan SPDP ke kejaksaan dan menyiapkan pemberkasan.

Informasi didapat, pengungkapan berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim Subdit 1 di rumah kos yang disewa Ad, Jalan Sempurna, Gang Zamrud, Kecamatqn Tampan/Bina Widya pada 12 Juni 2023.

Sabu dan ekstasi ditemukan di tempat itu. Ketika itu, Ad tidak ditemukan. Dari pengembangan, polisi berhasil mengamankan Ad pada 4 Juli 2023.

Tidak hanya Ad, polisi juga menangkap rekannya Bil di deerah Pasaman, Provinsi Sumatera Barat. Kedua pelaku sudah diamankan di Mapolda Riau.

Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Yos Guntur, ketika dikonfirmasi wartawan tidak menampik penangkapan tersebut.

“Betul,” ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/7/2023) malam.

Kombes Pol Yos Guntur menjelaskan, pengungkapan kasus ini berkaitan dengan tangkapan Polda Riau pada awal Juni 2023 lalu.

Ketika itu, diamankan tersangka YEP dan YEN, asal Sumbar dengan total barang bukti 14,96 kilogram.

“Kasus ini sudah kita ekspos di Dumai, pada Juni lalu. Diekspos langsung oleh Kapolda Riau. Ekapos digabung dengan tangkapan Polres Dumai,” jelas Guntur.

Untuk pengembangan kasus, kata Yos Guntur, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikam (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Riau. “(SPDP) Sudah dikirim,” ungkap Yos Guntur.

Kini, kata Yos Guntur, penyidik sedang melakukan proses pemberkasan perkara. Tidak lama lagi diharapkan, proses pemberkasan tuntas dan tersangka segera disidangkan. (iha)

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews