Hukrim  

Komplotan Curanmor yang Beraksi di 27 TKP Berhasil Ditangkap

Komplotan Curanmor yang Beraksi di 27 TKP Berhasil Ditangkap

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Komplotan Curanmor Berhasil Ditangkap oleh Satreskrim Polres Kampar dan Polsek Tambang Setelah Beraksi di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Berbeda.

Pada suatu operasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar dan Polsek Tambang berhasil menangkap komplotan pelaku kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang telah melakukan aksi kejahatannya di 27 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Dalam operasi ini, 5 orang pelaku berhasil diamankan, yaitu MA (38) warga Desa Terantang, TA (25) warga Desa Terantang, AN (24) warga Desa Terantang, FR (38) warga Desa Sungai Pinang, dan IR (22) warga Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tambang, AKP Marupa Sibarani, menjelaskan bahwa ada 8 unit sepeda motor yang berhasil diamankan. Pelaku TA mengaku telah melakukan aksinya di 27 TKP dengan peran masing-masing anggota komplotan.

Dua laporan korban telah diterima oleh polisi, yaitu Yasmina (48) warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang dan Andriyanto (45) warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya. Yasmina melaporkan kejadian pada Jumat tanggal 28 April 2023 sekitar jam 22.00 WIB, ketika ia sedang tidur di rumahnya di Jalan Tuah Karya Desa Tarai Bangun. Suaminya tiba-tiba berteriak bahwa sepeda motor milik Yasmina telah hilang. Setelah mencari di sekitar gudang, sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Yasmina dan suaminya melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang, dan penyelidikan langsung dilakukan.

Tim Gabungan Satreskrim Opsnal Polres Kampar dan unit reskrim Polsek Tambang menerima informasi tentang keberadaan pelaku Curanmor di wilayah hukum Polsek Tambang. Setelah mengumpulkan semua informasi, Tim Gabungan berhasil menangkap pelaku MA dan TA serta menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor. Selanjutnya, keduanya dibawa ke Polsek Tambang dan mengakui telah melakukan banyak aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tambang, Polsek Tapung, dan Polsek Kampar Kiri Hilir.

Pelaku MA dan TA dibantu oleh AN dan FR dalam aksinya. Para pelaku kemudian menjual hasil curian kepada IR di Desa Tanjung Belit Selatan Kecamatan Kampar Kiri. Polisi berhasil menangkap IR pada Rabu 26 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WIB setelah berkoordinasi dengan unit reskrim Polsek Kampar Kiri. Dari hasil interogasi, IR mengakui bahwa ia telah membeli sepeda motor hasil curian dari MA dan TA.

Total 8 unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti. Saat ini, barang bukti tersebut telah disimpan di Mapolsek Tambang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews