Polisi Tangkap Kelompok Perampok di SPBU Pekanbaru di Sumbar

Polisi Tangkap Kelompok Perampok di SPBU Pekanbaru di Sumbar

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polisi Tangkap Komplotan Pelaku Perampokan di SPBU Jalan Air Hitam, Pekanbaru. Pihak kepolisian Polda Riau dan Polresta Pekanbaru berhasil menangkap empat pelaku yang terlibat dalam aksi perampokan di SPBU Jalan Air Hitam, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu 26 Juli 2023.

Perampokan tersebut terjadi pada Kamis 15 Juni 2023 lalu. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah Irmanto (31), Heryanto (33), Ryan Yusuf (30), dan Arino (26).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menjelaskan bahwa korban, Ika Sari Bilqis, mengalami kerugian senilai Rp 51 juta akibat perampokan tersebut.

“Dari hasil pencurian dengan kekerasan itu, pelaku mendapatkan bagian masing-masing sebesar Rp 12.750.000,” ucap Bery pada Kamis 27Juli 2023.

Menurut keterangan dari Bery, awalnya korban melakukan penarikan uang tunai di Bank BNI yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Setelah itu, korban pergi ke SPBU di Jalan Air Hitam.

“Pukul 11.05 WIB, korban tiba di SPBU dan turun dari mobil sambil menelpon sambil menyandang tas berisi uang tunai tersebut. Kemudian, tiba-tiba para pelaku menarik secara paksa tas milik korban hingga terputus dan melarikan diri bersama teman mereka yang sudah menunggu dengan sepeda motor,” jelasnya.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Gabungan Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dan Resmob Jatanras Polda Riau berhasil menemukan keberadaan para pelaku di wilayah Tanah Datar, Sumatera Barat.

Keempat pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan tersebut. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Ketika dilakukan pengembangan, keempat tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, sehingga terpaksa ditembak oleh polisi.

“Para pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, oleh karena itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap keempat pelaku tersebut,” Pungkas Bery.

Keempat tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews