Hukrim  

Mantan Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Mantan Ketua KPU Bengkalis Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana hibah Pilkada. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, dugaan korupsi ini melibatkan anggaran sebesar Rp4 miliar.

Kronologis kasus ini terjadi pada tahun 2020 saat Pemerintah Kabupaten Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024. Dalam rangka mendukung kegiatan tersebut, Pemkab Bengkalis memberikan dana hibah sebesar Rp40 miliar kepada KPU Kabupaten Bengkalis.

Namun, dari total anggaran dana hibah tersebut, pihak KPU Kabupaten Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp.35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) pada tanggal 3 Agustus 2021. Kemudian, sisa anggaran sebesar Rp.4.409.491.879 dikembalikan ke Kas Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) pada tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022, total nilai kerugian Negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp4.592.107.767.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Sat Reskrim Polres Bengkalis menemukan beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu. Pihak sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai pengelola keuangan, sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI.

Selain itu, Fadhillah Al Mausuly diduga telah melakukan pinjaman uang pribadi kepada Bendahara Pembantu dengan menggunakan dana hibah. Sebagai Ketua KPU Kabupaten Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis (pemberi hibah).

Tersangka, Fadhillah Al Mausuly, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHP.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews