Wakil Ketua DPRD Inhil Edi Gunawan Pimpin Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indragiri Hilir ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023 dipimpin Wakil Ketua Edi Gunawan, Senin (07/08/2023).

LAMANRIAU.COM, TEMBILAHAN – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melaksankan Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Soebrantas Tembilahan, Senin 07 Agustus 2023.

Pada Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua Edi Gunawan, turut dihadir Andi Rusli selaku Wakil Ketua III, Wakil Bupati Inhil dan 23 orang anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Sekda serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Inhil.

Wakil Bupati Inhil H. Syamauddin Uti, dalam kesempatannya menyampaikan Penjelasan umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024.

Dalam pidatonya H. Syamauddin Uti menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Indragin Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 melalui Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 7/2023.

RKPD tersebut disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Deerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Juga mengacu pada RPJPD 2005-2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2024-2026 dan perubahan RPIMD Provinsi Riau 3 tahun 2019-2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026.

RKPD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024 merupakan tahun pertama dan pelaksanaan RPD 2024 2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.

Selanjutnya Watup H Syamsuddin Uti juga menu Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan pemerintah nomor 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (Adv)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews