Asahan  

Wabup Asahan Buka Sosialisasi SiBela PNS

Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BkPSDM) menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS.

LAMANRIAU.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BkPSDM) menggelar sosialisasi Sistem Registrasi Tugas Belajar (SiBela) PNS di Aula Melati Kantor Bupati, Rabu 23 Agustus 2023.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Wakil Bupati Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos, M.Si dan dihadiri oleh Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan serta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.

Sekretaris BPKSDM Kabupaten Asahan Sukardinata, S.STP, MAP melaporkan, dasar dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2020 tentang Manajemen PNS, SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28/2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil lalui Jalur Pendidikan, SE Bupati Asahan Nomor 890/1734/IV/2022 Tanggal 18 April 2022 perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tugas Belajar dan Tugas Belajar Mandiri/Izin Belajar bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Keputusan Bupati Asahan Nomor : 100.3.3.2-85-5:2 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Efektif Pelaporan Tugas Belajar melalui Sistem Registrasi Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Maksud dari kegiatan ini dilaksanakan, agar membuat layanan publik PNS menjadi lebih cepat dan efisien dengan melalui aplikasi SiBela PNS.

“Selain itu tujuan dari kegiatan ini yaitu membantu mensukseskan misi pertama Kepala Daerah yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif, inovatif, profesional dan akuntabel dengan program strategis pertama digitalisasi birokrasi,” ujarnya.

Selanjutnya memberi kemudahan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan pengguna layanan permohonan tugas belajar. Mengurangi pelayanan tatap muka untuk efisiensi terhadap PNS yang akan mengajukan permohonan tugas belajar. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews