Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Keluarga

Freddy Simangunsong (66), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
Freddy Simangunsong (66), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka

LAMANRIAU.COM – Suami dari Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar, yaitu Freddy Simangunsong (66), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan pencabulan terhadap anggota keluarganya, SF (15). Setelah penangkapan, Freddy dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan hal ini pada Jumat 1 September 2023.

Kombes Sumaryono, Dirreskrimum Polda Sumut, mengungkapkan bahwa Freddy Simangunsong diperkirakan tiba di Polda Sumut pada hari yang sama. Freddy akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan setelah kedatangannya. Sebelumnya, Freddy ditangkap pada Kamis 31 Agustus dan segera ditetapkan sebagai tersangka. Penanganan kasus ini saat ini dilakukan oleh Polda Sumut.

Tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis, termasuk Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Freddy terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan tambahan hukuman 1/3 karena perbuatan ini dilakukan oleh orang tua, wali, atau pengasuh.

Penting untuk dicatat bahwa nama Freddy Simangunsong menjadi terkenal setelah dilaporkan ke polisi terkait dugaan pencabulan terhadap anggota keluarganya, SF (15). Laporan ini dilakukan oleh orang tua korban dan diterima oleh Polres Labuhanbatu pada 16 Agustus 2023.

Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada 5 Juli 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, di mana Freddy masuk ke kamar korban tiba-tiba dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya. Kejadian ini dilaporkan terjadi di rumah istri Freddy Simangunsong yang lain, bukan di rumah Ellya Rosa Siregar.

Pihak kepolisian terus menyelidiki kasus dugaan pencabulan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk Freddy Simangunsong, istri mudanya, pembantu, dan korban.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Iptu Parlando Napitupulu, mengungkapkan bahwa Freddy diperiksa pada hari Selasa, 22 Agustus 2023. Saat diperiksa, Freddy dengan tegas membantah tuduhan pencabulan terhadap korban.

“Dia membantah,” kata Parlando Napitupulu pada hari Rabu 23 Agustus 2023.

Saat proses pemeriksaan, Freddy mengklaim bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian saat itu. Menurutnya, dia berada di luar rumah pada saat kejadian terjadi.

Istri mudanya juga mengklaim bahwa dia tidak berada di rumah saat kejadian tersebut terjadi, sementara pembantu di rumah tersebut telah pulang lebih awal.

“FS setelah diperiksa mengatakan tidak melakukan pencabulan, dia mengatakan tidak berada di tempat kejadian, dia berada di luar rumah,” jelas Parlando.

Parlando juga menyatakan bahwa pihak kepolisian sudah mencoba menghadapkan korban, pelaku, dan saksi lainnya dalam sebuah konfrontasi. Namun, meskipun telah dilakukan konfrontasi, keterangan korban dan pelaku tetap tidak sesuai atau tidak sinkron.

“Setelah dilakukan konfrontasi, mereka tetap pada keterangan masing-masing. Korban menyatakan bahwa perbuatan itu terjadi, sedangkan terduga pelaku tetap bersikeras bahwa dia tidak berada di lokasi kejadian,” jelasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews