Pemusnahan Barang Bukti 49 Perkara oleh Kejari Rohil, Termasuk Ganja dan Sabu

Pemusnahan Barang Bukti 49 Perkara oleh Kejari Rohil, Termasuk Ganja dan Sabu

LAMANRIAU.COM, ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) melakukan pemusnahan berbagai barang bukti (BB) dalam perkara tindak Pidana Umum (Pidum) pada Selasa, 19 September 2023. Pemusnahan BB tersebut dilakukan di halaman belakang kantor Kejari dan dipimpin oleh Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, antara lain:

1. Kadis Kesehatan Rohil, Afrida
2. Wadanramil 01 Bangko, Kapten Arh Simson Siregar
3. Kapolsek Bangko, Kompol Ihut M.T
4. Kasi Intel, Yopentinu Adi Nugraha
5. Kasi Pidum, Hari Naurianto SH
6. Kasi BB, Abu Abdurachman
7. Kasi Datun, Rendi Panalosa SH MH
8. Berbagai unsur lainnya.

Kajari Rohil, Yuliarni Appy SH MH, menjelaskan bahwa pemusnahan BB ini dilakukan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Hal ini merupakan tugas dan wewenang jaksa sesuai dengan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam peran sebagai eksekutor, tidak hanya terkait pelaksanaan eksekusi pidana badan, tetapi juga pemusnahan barang bukti. Tujuannya adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan barang bukti oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Barang bukti tindak pidana umum yang dimusnahkan mencakup:
– Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 230,54 gram
– Pil ekstasi sebanyak 35 butir
– Ganja kering seberat 0,76 gram
– Berbagai barang bukti lainnya dalam total 49 perkara.

Barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti lainnya dibakar dan dihancurkan. Pemusnahan ini dilakukan secara rutin untuk memastikan bahwa barang bukti dari tindak pidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak dapat disalahgunakan lagi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews