Hukrim  

Pemilik Situs Judi Online Ditangkap oleh Polda Riau, Aset Senilai Rp57,7 Miliar Diamankan

Pemilik Situs Judi Online Ditangkap oleh Polda Riau, Aset Senilai Rp57,7 Miliar Diamankan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau telah mengungkap praktik perjudian online dengan omset miliaran rupiah. Seorang tersangka yang memiliki inisial AG berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Nurkamila Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pemilik situs perjudian online ini telah aktif sejak tahun 2016. AG secara pribadi menciptakan alamat IP untuk situs perjudian online dan menyebarkannya ke beberapa situs lainnya.

“Si tersangka menciptakan alamat IP untuk akun perjudian online serta menyebarkan situs web tiruan yang menyerupai beberapa situs perjudian online. Selanjutnya, dia menampilkan halaman pendaftaran perjudian online dengan kode referal miliknya,” ucap Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P. Manurung, dalam keterangan pers yang diberikan pada Jumat, 22 September 2023.

Tersangka kemudian mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftar untuk berjudi online. Dalam waktu seminggu, tersangka berhasil meraih keuntungan sebesar Rp100 juta.

“Total aset yang berhasil disita oleh kami senilai Rp57,7 miliar. Selain itu, tersangka juga akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” jelas Wadirkrimsus.

Dalam operasi penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah aset tersangka, termasuk komputer rakitan, laptop, rumah, ponsel, serta properti berupa 40 unit kos-kosan, dua unit ruko, satu unit Vespa, satu unit Harley Davidson, satu unit Toyota Alphard, satu unit Hummer, satu unit Rubicon, satu unit Honda CRV, dan satu unit BMW.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE, serta dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews