Hukrim  

Pelaku Pembunuhan di Kuansing Menyajikan 30 Adegan dalam Proses Rekonstruksi

Pelaku Pembunuhan di Kuansing Menyajikan 30 Adegan dalam Proses Rekonstruksi
Pelaku jalani reka adegan rekonstruksi pembunuhan

LAMANRIAU.COM, KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) telah melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan sadis seorang petani di Desa Kompe Berangin, Kabupaten Kuansing, Riau, pada Rabu lalu 4 Oktober 2023. Pelaku pembunuhan, PT alias Yandi Abe, memperagakan 30 adegan yang disaksikan oleh kuasa hukum korban.

Kuasa hukum korban, Alhamran Ariawan, mengungkapkan dugaannya bahwa pembunuhan ini direncanakan, terlihat dari tahapan rekonstruksi yang begitu sadis ketika pelaku menghabisi nyawa korban. Tidak hanya itu, pelaku juga dianggap tega meninggalkan korban setelah roboh.

Menurut Alhamran, korban yang bernama Arsyad (41) dan merupakan warga Desa Kompe Berangin, ditemukan meninggal secara sadis pada hari Selasa, 4 Juli 2023, sekitar pukul 17.30 WIB. Pernyataan ini disampaikan pada Kamis 5 Oktober 2023.

Dalam rekonstruksi kronologis pembunuhan, pelaku memulai perjalanannya dari rumah menggunakan sepeda motor dengan sebilah parang di belakangnya, yang ditumpangkan di atas keranjang. Tujuannya adalah ke kebun sawitnya.

Setelah tiba di kebun sawit, pelaku memuat buah sawit ke dalam keranjang dan melanjutkan perjalanan menuju RAM Cindy. Pada adegan ke-5, korban dan pelaku bertemu, dan situasi langsung memanas saat keduanya terlibat dalam cekcok. Sebelumnya, korban telah menghadang pelaku dengan sepeda motornya.

Pertikaian mencapai puncaknya ketika korban memegang kerah baju pelaku, dan dalam peragaan ini terungkap bahwa di pinggang korban terselip sebilah pisau. Saat pertengkaran berlangsung, saksi bernama Irawan turun tangan untuk memisahkan pelaku dan korban setelah menanyakan apa yang sebenarnya terjadi.

Korban menjelaskan bahwa pelaku melewati pondok korban di depannya dengan menggeber sepeda motor, tindakan ini memancing emosi korban. Saksi Irawan kemudian berhasil memisahkan mereka, dan kronologi kejadian berlanjut hingga adegan ke-13.

“Istri almarhum sangat mengenal pelaku, mulai dari masa sekolah hingga keseharian pelaku. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku telah menunjukkan sikap tidak suka dan selalu memalingkan muka saat bertemu baik dengan korban maupun istri korban. Hal ini telah diungkapkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di hadapan penyidik,” ungkap kuasa hukum korban.

Alhamran Ariawan, kuasa hukum korban, meyakini bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana tidak tepat.

“Pasal tersebut seharusnya dapat diterapkan pada pelaku jika melihat setiap tahap jalannya rekonstruksi. Unsur-unsur perencanaan yang terungkap dari keterangan saksi, bukti surat (hasil otopsi jenazah korban), serta barang bukti sangat memadai untuk itu,” tambahnya, menutup pernyataannya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews