Riau  

Sudah Ajukan Pengunduran Diri, Gubri Syamsuar tak Layak Lakukan Mutasi Kepsek SMA/SMK

Komisi I DPRD Riau.menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Biro Tata Pemerintahan Setda Provinsi Riau, Senin (09/10/2023).

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD RiauDr Mardianto Manan mengkritik kebijakam Gubernur Riau Syamsuar melalukan mutasi Kepala Sekolah (Kepsek) SMA/SMK disaat dia telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Langkah itu bisa masuk ranah Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).

Menurut Mardianto, Komisi I akan membuka desk pengaduan bagi tenaga pendidik dan Kepsek yang dimutasi akibat korban kebijakkan yang tidak mendasar.

“Posisinya H Syamsuar kan sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur. Konsekwensinya, dia harusnya tidak lagi berurusan dengan birokrasi yang sedang berjalan. Tetapi kenyataannya, dipenghujung jabatan, dia masih berani melakukan mutasi, dan itu merusak sistem yang tenang,” ujar Mardianto, Senin 09 Oktober 2023.

Poliitisi PAN ini pun menyebutkan kalau kebijakan Syamsuar tidak berdasarkan Indeks Kinerja yang ingin dicapai. Ia sangat menyesalkan langkah yang tidak mendasar ini yang dianggap offside dua kali.

“Apakah staf atau bawahan tidak memberikan telaah atau pencerahan perihal dampak kebijakan dia yang tidak
mendasar, dan akan memasuki purna tugas. Ini harus jadi pertimbangan dia, dan juga sebuah langkah yang tidak populis di ujung jabatan,” ucap Mardianto

Desk pengaduan Komisi I, kata Mardianto akan setia menerima pengaduan jika ada ASN atau Kepsek yang dirugikan oleh mutasi tersebut. DPRD RIau bidang hukum dan pemerintahan siap untuk menerima.

“Kami akan telaah perihal kebijakan dan langkah yang beliau lakukan. Jika lengkap, dan pengaduan masuk, kami siap untuk mengajukan keberatan. Bahkan jika benar terjadi pelanggaran, jalur PTUN akan kami tempuh,” tegasnya.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Riau, Ketua Komisi I Eddy A Mohd Yatim S.Sos, M.Si juga melontarkan pertanyaan tersebut kepada Plh Biro Tapem Hj Elly Wardani, SH. Namun Elly pun sempat mengelak untuk tidak memberikan jawabatan.

“Saya khawatir tidak kapasitas saya,” ucap Elly.

Eddy Yatim juga menegaskan, bukankah, jika kebijakkan itu salah, maka Gubernur sebagai pimpinan dapat dilaporkan pada
jalur PTUN. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews