Ayah Kandung di Kampar Nekat Cabuli Anaknya Hingga Hamil

Ayah Kandung di Kampar Nekat Cabuli Anaknya Hingga Hamil

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Seorang pria berusia 42 tahun berinisial AN, yang merupakan penduduk Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Ia dengan nekat melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan kehamilan.

Ibu korban, RI (41), baru mengetahui kejadian yang sangat menyedihkan ini pada Senin 9 Oktober 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, yang bernama Z (16), mengakui bahwa ayah kandungnya telah melakukan pencabulan sebanyak 5 kali, dan saat ini ia sedang hamil 2 bulan.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja, melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, membenarkan informasi tersebut. “Benar, korban sedang hamil 2 bulan dan pelaku juga telah kita tangkap. Meskipun sempat mencoba melarikan diri, kami berhasil menangkapnya,” ungkapnya.

Peristiwa ini dimulai ketika ibu korban hendak menemui anaknya yang pada saat itu berada di dalam kamar dan bertanya mengapa dia enggan mandi. Saat itulah, ibu korban terkejut melihat perut korban yang terlihat membesar dan bertanya, “Mengapa perutmu terlihat besar?” Korban menjawab dengan mengungkapkan bahwa ia telah menjadi korban pencabulan oleh ayahnya. Menurut pengakuan korban, kejadian ini telah terjadi sebanyak 5 kali.

“Mendapati informasi tersebut, ibu korban bercerita kepada kakaknya, RO, dan kemudian melaporkan insiden ini ke Polsek Tambang,” tambahnya.

Setelah menerima laporan dari ibu korban, pihak berwenang segera melakukan penyelidikan. mereka mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.

“Saya segera memerintahkan personel Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kapolsek, Pada Senin 16 Oktober 2023.

Kemudian, sekitar pukul 19.40 WIB, keberadaan pelaku terdeteksi di Jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, ketika ia berusaha melarikan diri.

“Pelaku berhasil ditangkap dan ketika diinterogasi, ia mengakui perbuatannya yang melibatkan percabulan dan persetubuhan dengan korban, yang notabene adalah anak kandungnya, sebanyak 5 kali,” terang petugas.

Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana percabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Kapolsek Marupa. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews