Hukrim  

Kapolda Riau Tindak Tegas Terhadap Kapolsek yang Membawa Tahanan ke Kebun Sawit

Kapolda Riau Tindak Tegas Terhadap Kapolsek yang Membawa Tahanan ke Kebun Sawit

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Irjen Mohammad Iqbal, Kapolda Riau, angkat suara mengenai perilaku Kapolsek Bungaraya, AKP Selamet, yang diduga membawa tahanan korupsi keluar untuk melihat kebun sawit pribadinya. Iqbal menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap kapolsek tersebut.

“Ia diduga mengajak salah satu tahanan yang merupakan titipan jaksa untuk memeriksa kebun. Oleh karena itu, saya meminta Direktorat Kriminal Khusus dan Propam untuk menyelidiki laporan ini,” ungkap Iqbal pada Selasa 17 Oktober 2023.

Iqbal tidak menganggap enteng situasi ini, dan ia menekankan perlunya pemeriksaan menyeluruh terhadap perwira tinggi berbalok tiga di pundaknya tersebut. Jika terbukti bersalah, Iqbal menuntut agar tindakan tegas diambil terhadap Kapolsek Bungaraya.

“Apabila betul, terbukti ada pelanggaran tindak sesuai aturan berlaku,” kata Iqbal tegas.

Sebelumnya, AKP Selamet, Kapolsek Bungaraya, menjalani pemeriksaan dari Propam terkait tindakannya yang nekat membawa tahanan kasus korupsi ke kebun sawit. Menariknya, tahanan tersebut merupakan titipan dari Kejaksaan Negeri Siak.

Pada tanggal 4 Oktober lalu, tersangka tersebut ditahan dan ditempatkan di Mapolsek Bungaraya. Kehebohan muncul ketika aksi membawa tahanan keluar dari sel tersebut terekam dalam foto dan video yang kemudian menyebar luas.

AKBP Asep, Kapolres Siak, membenarkan identitas orang dalam foto dan video tersebut sebagai Kapolsek AKP Selamet dan tersangka Suparmin. Keduanya terlihat pergi ke kebun sawit menggunakan mobil CRV berwarna silver.

“Iya, benar. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam,” tegas Asep.

Namun, Asep enggan memberikan penjelasan mengenai alasan anak buahnya membawa tahanan untuk berkeliling ke kebun sawit. Alasan ini belum diungkapkan karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

“Masih dalam tahap penyelidikan Propam, kita tunggu hasil pemeriksaan Propam. (Suparmin) memang merupakan tahanan yang dititipkan oleh jaksa, ditahan di polsek,” ujar Asep.

Para jaksa sendiri telah memastikan bahwa tahanan tersebut keluar tanpa izin resmi. Bahkan, terungkap bahwa kapolsek tidak berkoordinasi dengan pihak jaksa dalam tindakan tersebut.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews