Hukrim  

Persidangan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi Akan Dilaksanakan Secepatnya

Persidangan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi Akan Dilaksanakan Secepatnya

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Kejaksaan Negeri Kampar telah mengajukan berkas untuk 3 tersangka dugaan korupsi dalam program penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyelesaikan administrasi pelimpahan perkara, termasuk surat dakwaan, dan semuanya telah selesai.

Para tersangka tersebut mencakup Naufal Rahman, pemilik dari Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Lima Tuntuo Tani, serta tiga kios lain yang diatasnamakan oleh orang lain, yaitu Kios UD Tiga Putri Tani, Kios UD Kurnia Mandiri Tani, dan UD Madani Tani Jaya. Selain Gustina, yang juga menjabat sebagai Koordinator Balai Pelatihan Pertanian (BPP) Kecamatan Kuok dan merupakan bagian dari Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi Kecamatan Kuok.

“Terakhir, Darmansyah adalah bagian dari Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Kuok. Kedua nama yang disebutkan terakhir merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak beberapa waktu yang lalu. Selanjutnya, penyidik telah melimpahkan penanganan perkara ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini, Tim JPU pada Kejaksaan Negeri Kampar telah mengajukan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi dalam kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2020 dan 2021 di Kabupaten Kampar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Marthalius, pada Jumat, 27 Oktober 2023.”

Saat ini, Marthalius menyatakan bahwa mereka sedang menantikan penetapan majelis hakim yang akan bertugas memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis hakim tersebut akan menentukan jadwal sidang perdana yang mencakup pembacaan surat dakwaan.

“Ikuti perkembangan, Tim JPU siap untuk membuktikan dakwaan terhadap ketiga tersangka di pengadilan,” tambah Jaksa yang dikenal dengan sebutan Martha itu.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, peran masing-masing tersangka adalah sebagai berikut: Naufal bertugas dalam penyaluran pupuk bersubsidi dengan membuat surat pertanggungjawaban fiktif, termasuk menandatangani penerima sendiri dan pihak lain. Ia adalah pemilik kios pengecer di Kecamatan Kuok dan juga mengelola kios pengecer dengan nama yang berbeda di kecamatan lain.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni Gustina dan Darmansyah, yang merupakan bagian dari Tim Verifikator di Kecamatan Kuok, diduga tidak melakukan verifikasi calon penerima dengan benar.

Tindakan para tersangka ini mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang besarnya mencapai Rp7,3 miliar lebih, berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau.

Para tersangka telah ditahan sejak tanggal Kamis, 21 September 2023, dan saat ini mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang.

“Para tersangka dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana),” ungkapnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews