Polres Rohul Menangkap Dua Kurir, Sita 9 Kilogram Ganja

Polres Rohul Menangkap Dua Kurir, Sita 9 Kilogram Ganja

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Dua kurir dengan inisial P (32) dan H (35) telah berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hulu (Rohul) di Desa Sei Kumango, Kecamatan Tambusai. Kedua kurir ini diamankan bersama 10 paket yang diduga berisi narkotika jenis Ganja.

Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita sebanyak 9,1 kilogram daun ganja kering yang didapatkan dari seseorang yang memiliki inisial A. Terduga dengan inisial A ini ditemukan berada di Mandailing, Sumatera Utara.

Kepala Kepolisian Resor Rohul, AKBP Budi Setiyono, menjelaskan bahwa pengungkapan daun ganja kering ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Masyarakat melaporkan bahwa di Dusun Huta Bargot, Desa Sei Kumango, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Setelah menerima informasi tersebut, AKBP Budi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

“Saat tim tiba di lokasi, mereka melakukan penangkapan terhadap dua individu yang diduga menjadi kurir, yang dikenal dengan nama Hambali dan Puli, yang sedang membawa tas ransel. Saat melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel tersebut, ditemukan sebanyak 10 paket daun ganja kering dengan total berat kotor sebesar 9,1 kilogram,” ungkap AKBP Budi pada Rabu 1 Oktober 2023.

Kedua pelaku mengaku bahwa barang terlarang tersebut diperoleh dari seseorang bernama Ali di Mandailing, dan saat ini pihak kepolisian sedang melakukan pengejaran terhadap Ali.

“Kedua pelaku beserta barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda dua yang dimiliki oleh salah satu pelaku, telah diamankan dan dibawa ke Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” demikian disampaikan AKBP Budi.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews