Penangkapan Pelaku Penipuan Pembelian Solar, Rugikan Korban 210 Juta

Penangkapan Pelaku Penipuan Pembelian Solar, Rugikan Korban 210 Juta

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang individu berusia 54 tahun dengan inisial ZA telah ditangkap oleh Polsek Tenayan Raya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Modus operansi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan membeli 15 ribu liter solar namun tidak membayarnya, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp210 juta bagi sebuah perusahaan minyak.

Iptu Dodi Vivino, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, menjelaskan bahwa kejadian penipuan ini terjadi pada Jumat, 21 April 2023. Saat itu, pelaku bertemu dengan korban di salah satu kafe di Pekanbaru.

“Dalam pertemuan tersebut, pelaku memesan 15 ribu liter solar melalui perusahaan korban, dengan kesepakatan pembayaran setelah pengantaran ke Perusahaan PT Trimata Benua yang terletak di Sungai Lilin,” kata Dodi pada Jumat, 3 November 2023.

Keesokan harinya, korban langsung mengirimkan pesanan solar sebanyak 15 ribu liter menggunakan dua unit mobil tangki Colt Diesel berwarna putih biru, masing-masing berkapasitas 1000 liter dan 500 liter, sesuai dengan permintaan pelaku.

Sayangnya, meskipun pesanan tersebut telah diantarkan, hingga saat ini pelaku belum membayar tagihan sebesar Rp210 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian finansial dan melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Tenayan Raya untuk penanganan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat ia berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Di hadapan petugas, tersangka mengaku bahwa ia melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut karena kebutuhan sehari-harinya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews