Hukrim  

Mantan Kasatpol PP Siak Dihukum Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

Mantan Kasatpol PP Siak Dihukum Satu Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Siak, Hendy Derhavin, divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Rabu 15 November 2023.

Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Iwan Irawan, Hendy dinyatakan bersalah. Demikian juga dengan dua anak buahnya, Iskandar dan Novrizal, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru telah membacakan putusan terkait kasus dugaan korupsi pungutan liar yang melibatkan tiga terdakwa,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Tri Anggoro Mukti, melalui Kepala Seksi Intelijen Rawatan Manik, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Huda Hazamal (Heidy), pada hari Kamis 16 November 2023.

Hakim menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Meskipun demikian, hakim memutuskan untuk memberikan vonis berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hendy Derhavin dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp50 juta, subsidair satu bulan kurungan. Keputusan serupa juga diumumkan oleh majelis hakim untuk terdakwa Iskandar dan Novrizal,” ujar Rawatan.

Sebelumnya, JPU menuntut Hendy Derhavin dengan pidana penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp400 juta subsidair 4 kurungan.

Sementara terdakwa Iskandar dan Novrizal dituntut 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

“Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan sikap0,” tegas Kasi Intelijen.

Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa berawal di awal bulan April 2023. Terdakwa mengetahui akan diadakannya turnamen sepakbola antar instansi Piala Ketua DPRD Kabupaten Siak. Turnamen akan dilaksanakan pada tanggal 01 Mei 2023.

Berikutnya, sebagai Kasatpol PP, Hendy Derhavin menyetujui partisipasi institusinya dalam turnamen tersebut. Melalui saksi Subandi, ia menandatangani proposal untuk penggalangan dana.

Pada saat itu, Hendy meminta Subandi untuk menyerahkan proposal kepada Iskandar dan Novrizal, lalu memerintahkan mereka untuk mengumpulkan sumbangan dari pengusaha-pengusaha dan pemilik peron sawit.

Tidak hanya meminta kepada pengusaha sawit, tetapi Iskandar dan Novrizal juga menggunakan proposal tersebut untuk meminta dana dari pemilik usaha dan pemilik toko harian di Siak. Hasil dari penggalangan dana melalui proposal oleh kedua terdakwa, yang dilakukan pada tanggal 08 April – 13 April 2023, mencapai total sebanyak Rp9.190.000.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews