Asahan  

Pemkab Asahan Sosialisasi Peningkatan Kompetensi Jabatan Fungsional

LAMANRIAU.COM, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Badan Kepegawaian dam Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar sosialisasi peningkatan kompetensi jabatan fungsional yang disetarakan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Senin 27 November 2023.

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Bupati melalui Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis dan dihadiri Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, Assessor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan, Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Aparatur BKPSDM Kabupaten Asahan Santy Rahayuni, SAP, MAP melaporkan, dasar kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 5/2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroksai Nomor 28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Lebih lanjut Santy menyampaikan maksud sosialisasi ini dilaksanakan, agar dapat memenuhi amanat Permen PAN RB Nomor 28/2019 dan untuk menindaklanjuti Prioritas Kerja Presiden Republik Indonesia di mana salah satunya adalah terkait reformasi birokrasi.

Untuk tujuan sosialisasi sendiri, Santy menyampaikan, memberikan pemahaman mengenai implementasi sistem kerja baru dan pengelolaan kinerja serta peningkatan kompetensi dalam jabatan fungsional kepada pejabat fungsional hasil penyetaraan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, kebijakan Presiden Jokowi untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektivitas dan efisien untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik, sehingga perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan Aadministrasi ke dalam jabatan fungsional.

Muhilli mengatakan, ruang lingkup penyetaraan jabatan pada instansi pemerintah, menurut Permen PAN-RB ini, meliputi Jabatan Administrator (Eselon III), Jabatan Pengawas (Eselon IV) dan Jabatan Pelaksanaan (Eselon V).

“Dengan penyetaraan jabatan tentunya berdampak pada dinamika kepegawaian, dimana penyetaraan jabatan bukan hanya terkait perubahan nomenklatur jabatan, melainkan juga tuntutan terhadap perubahan mindset dan culture pada pola dan sistem kerja lama ke dalam pola dan sistem kerja baru yang mungkin saja tidak dapat dengan mudah dan cepat untuk dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam waktu singkat,” terang dia.

Terakhir Muhilli berharap kepada seluruh Pejabat Fungsional hasil penyetaraan harus mampu mengaplikasikannya dengan baik dan bertanggung jawab serta memiliki kesadaran tinggi untuk menjadi Aparatur Sipil Negara yang profesional, sehingga visi Kabupaten Asahan Mewujudkan Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter dapat tercapai tujuan organisasi dalam melaksanakan reformasi birokrasi dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam kesempatan ini juga para peserta sosialisasi diberikan materi oleh narasumber dari Kepala Kontor Regional VI BKN Medan Dr. Janry H. U. P. Simanungkalit, S.Si, M.Si dengan materi pengembangan ASN Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Kemudian Muhammad Raqibun, SE, MM, Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama BKN Medan dengan materi Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Hasil Penyetaraan Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews