Hukrim  

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau kembali meringkus Pasangan Suami Isteri (pasutri) pengedar sabu di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, Senin 27 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB.

Penangkapan pasutri ini hasil pengembangan dari kasus penangkapan wanita pengedar ekstasi beberapa hari yang lalu yang dibekuk tim opsnal Polres Inhu di sebuah kafe di Kecamatan Seberida Inhu.

Pasutri tersebut, GM (46) bersama suaminya, YP (28) diringkus saat mencuci sepeda motornya, disalah satu cucian sepeda motor, Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko, Senin 27 November 2023, pukul 21.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor, 1,7 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis 30 November 2023 pagi menjelaskan, jika 8 butir pil ekstasi yang diedarkan seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43), berasal dari Pasutri tersebut.

Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FT alias Fitri, setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu, 26 November 2023, pukul 01.00 WIB, disebuah kafe warung remang-remang, diareal perkebunan kelapa sawit milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida.

Wanita itu mengaku jika mendapatkan pil ekstasi dari kenalannya, pasutri warga Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat. Selain pil ekstasi, pasutri tersebut juga sebagai pemasok narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, S.E., M.H bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, langsung bergerak memburu pemasok pil ekstasi tersebut. Senin, 27 November 2023 malam, pukul 21.00 Kasat dan anggota Satres menemukan orang yang dicari tengah menunggu sepeda motornya selesai dicuci.

Saat diamankan, pasutri itu mengakui perbuatannya, kemudian mengatakan jika dirumah kontrakan mereka masih ada menyimpan 2 paket sabu-sabu yang belum terjual. Disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah rumah pasutri yang berada diruas Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko.

Benar saja, di rumah itu ditemukan 2 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 1,7 gram serta barang-barang lainnya terkait peredaran narkoba.

Tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp 450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor, Honda Beat BM 4040 GI. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews