Ditangkap Polisi karena Aksi Pencurian, Pria Ini Terlibat dalam Kejahatan Sejak Usia 14 Tahun

lamanriau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang pria berusia 25 tahun dengan inisial MA telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian karena sering terlibat dalam aksi pencurian di Kota Pekanbaru. Terbaru, ia terlibat dalam pencurian di sebuah bengkel di wilayah hukum Polsek Rumbai, Pekanbaru, dan juga melakukan pencurian mesin air milik warga di Jalan Siak, Kelurahan Sri Meranti.

Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV, dan petugas berhasil menangkapnya di Jalan Pastoran, Kelurahan Palas pada Rabu 6 Desember 2023. Ipda Yuli Ariyanto, Kanit Reskrim Polsek Rumbai, mengungkapkan bahwa MA bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan.

“Sejak berusia 14 tahun hingga kini, yang kini berumur 25 tahun, MA sudah tiga kali menjalani hukuman serupa,” kata Yuli, Sabtu 9 Desember 2023.

Dia melanjutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, MA menggunakan uang yang diperoleh dari kejahatannya untuk bermain judi online dan membeli narkoba.

“Pelaku mengakui telah terlibat dalam 35 aksi pencurian di berbagai lokasi di Kota Pekanbaru,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, MA sekarang dihadapkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews