Hukrim  

Ayah Tiri di Rohil Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Selama Setahun

Ayah Tiri di Rohil Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Anak Selama Setahun

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang pria berusia 38 tahun dengan inisial JPG diduga melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya yang berusia 8 tahun, yang juga memiliki inisial ANPS, di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Bagan Sinembah, Iptu Nicho Try Hardianto, menjelaskan bahwa perilaku tidak senonoh ini terungkap setelah ibu korban merasa ada perubahan dalam perilaku anaknya pada pagi hari Minggu (10/12/2023).

“Ibu korban menyadari adanya perbedaan ketika dia memerhatikan anaknya yang sedang tidur di atas becak. Setelah ditanya, anak tersebut mengakui bahwa dia pernah mengalami tindakan cabul dari ayah tirinya sendiri,” jelas Nicho.

Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban merasa lemas dan segera membawa korban untuk diperiksa oleh bidan setempat. Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan bahwa ANPS memang telah mengalami tindakan cabul.

“Pelaku melakukan perbuatan tersebut mulai dari awal September 2022 hingga terakhir kali pada awal November 2023,” lanjut Nicho.

Dengan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesaksian dari para saksi, aparat kepolisian segera mengamankan pelaku yang sedang berjualan bumbu masak di pasar Kampung Suka Ramai, Bagan Sinembah.

“Pelaku telah kami amankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini, JPG ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sebagai akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews