10.992 Peserta Lolos Verifikasi Melangkah ke Tahapan Seleksi Petugas Haji 2024

10.992 Peserta Lolos Verifikasi Melangkah ke Tahapan Seleksi Petugas Haji 2024

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Kementerian Agama (Kemenag) telah menyelenggarakan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M tahap pertama secara serentak di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi pada tanggal 23 Desember 2023. Proses seleksi petugas haji untuk tahun 2024 ini dilakukan melalui ujian digital menggunakan Computer Assested Test (CAT).

Menurut Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, “Petugas haji mendapat respons yang sangat tinggi. Sebanyak 10.992 peserta berhasil lolos verifikasi berkas dan memiliki kualifikasi untuk mengikuti ujian CAT.” Ia menyampaikan informasi ini di Jakarta pada hari Minggu, 24 Desember 2023.

Terdapat kuota sebanyak 1.471 petugas haji yang tersedia, terdiri dari 275 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi (melibatkan akomodasi, transportasi, katering, siskohat, dan bimbingan ibadah), serta 598 ketua kloter dan 598 pembimbing ibadah kloter.

Anna menyatakan, “Peserta yang berhasil melewati tahap pertama ini akan melanjutkan seleksi di tingkat provinsi. Jumlah peserta pada tahap provinsi akan dua kali lipat dari formasi yang tersedia, yakni sebanyak 2.942 orang.”

Anna menjelaskan lebih lanjut bahwa peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada tanggal 25 Desember 2023 melalui aplikasi Pusaka SuperApps, yang dapat diunduh melalui Play Store/Google Play (Android) atau App Store (iOS) melalui kantor Kemenag kabupaten/kota/provinsi. Pada tingkat provinsi, tambahnya, selain mengikuti ujian CAT, peserta juga diwajibkan mengikuti wawancara yang dijadwalkan pada tanggal 28 Desember 2023.

“Hasil seleksi tahap provinsi akan diumumkan pada tanggal 11 Januari 2024,” tambah Anna.

Seluruh proses seleksi dilakukan secara daring dan terbuka, bertujuan untuk meraih petugas haji terbaik pada tahun 2024.

Anna menyampaikan bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 1445 H memiliki tantangan yang cukup berat. Selain adanya penambahan hingga 20.000 kuota, jumlah jemaah haji yang termasuk dalam kategori lanjut usia (lansia) juga cukup signifikan, mencapai sekitar 46.000 orang.

“Para calon petugas haji perlu menjernihkan niat dan memahami betapa beratnya tugas dan fungsi yang akan diemban sebagai petugas,” ujarnya.

Anna menekankan bahwa tugas petugas haji telah diatur secara rinci dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam pasal 1 ayat 9, ditegaskan bahwa Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memiliki tugas yang mencakup pembinaan, pelayanan, pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

“Jadi, penting untuk diingat bahwa peran petugas tidak hanya sebatas memberikan pelayanan. Selain itu, mereka juga diharapkan untuk bersiap membina, melayani, dan melindungi jemaah, tanpa memandang apakah diminta atau tidak. Ini merupakan komitmen utama sebagai seorang petugas haji,” tegasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews