Riau  

Remisi Natal Diberikan 942 Narapidana di Riau, 6 Di Antaranya Langsung Bebas

Remisi Natal Diberikan 942 Narapidana di Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sebanyak 942 narapidana di Riau menerima remisi Natal 2023, dengan 6 di antaranya langsung dibebaskan. Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan remisi, yaitu pemotongan masa tahanan, kepada narapidana yang telah memenuhi syarat. Remisi tersebut meliputi periode 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan.

Penyerahan simbolis remisi Natal di Riau dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dan dihadiri oleh perwakilan narapidana dari Lapas Perempuan Pekanbaru pada Senin 25 Desember 2023.

Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir, berharap bahwa remisi yang diterima dapat menjadi pemicu bagi narapidana untuk tetap bersikap dan berperilaku baik. Selain itu, diinginkan agar mereka senantiasa mentaati tata tertib selama menjalani hukuman di lapas/rutan/LPKA. Budi Argap Situngkir juga menekankan pentingnya perubahan perilaku dan sikap menuju menjadi warga negara yang baik dan taat hukum. Hal ini diharapkan dapat tercermin dalam interaksi mereka dengan masyarakat dan kontribusinya bagi bangsa setelah mereka bebas.

Saat ini, jumlah warga binaan di Riau mencapai 14.555 orang, terdiri dari 2.874 tahanan dan 11.681 narapidana. Kapasitas hunian lapas dan rutan di seluruh wilayah Riau hanya mencapai 4.373, sehingga mengalami over kapasitas sebesar 333 persen.

Dari total warga binaan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau mengajukan usulan remisi untuk 985 narapidana dan anak. Namun, hanya 942 orang yang memenuhi syarat untuk menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 6 orang langsung dibebaskan pada perayaan Natal tahun 2023.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews