Hukrim  

Putrinya Meninggal, M Adil Memohon Izin untuk Keluar Rutan

Putrinya Meninggal, M Adil Memohon Izin untuk Keluar Rutan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Berita duka datang dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, yang harus menghadapi kehilangan anak perempuannya akibat sakit pada Rabu 27 Desember 2023.

Dalam situasi berduka ini, M Adil sebagai orangtua berkeinginan untuk melihat anaknya untuk terakhir kalinya. Namun, proses tersebut tidak semudah yang diharapkan, mengingat status nonaktifnya sebagai bupati dan kasus hukum yang menjeratnya. Ia harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Pengadilan Tinggi Riau dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boy Gunawan, selaku penasehat hukum M Adil, menjelaskan bahwa mereka telah mengajukan izin ke Pengadilan Tinggi Riau. Hal ini dilakukan karena M Adil telah menyatakan banding terkait kasus yang sedang dihadapinya.

“Karena kita sudah menyatakan banding, maka izin kita ajukan ke Ketua Pengadilan Tinggi (Riau). Alhamdulillah, penetapan izin sudah keluar,” ujar Boy pada Kamis 28 Desember 2023.

Boy menyatakan bahwa kliennya telah diberikan izin untuk meninggalkan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I selama satu hari. Meskipun demikian, pelaksanaan izin tersebut masih menunggu persetujuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kasusnya belum inkrah, jadi kita juga mengajukan izin ke KPK. Kami menunggu keputusan dari KPK, termasuk siapa yang akan membawa Pak Adil keluar dan siapa yang akan mengawalnya,” ungkap Boy.

Anak kedua M Adil disebutkan akan dikebumikan pada Kamis ini. Meskipun begitu, M Adil tetap berkeinginan untuk melihat anaknya, meskipun kunjungannya hanya bisa dilakukan di pusara, di tengah kesedihan keluarga.

“Kami menunggu pelaksanaannya oleh KPK. Kapan bisa dia dibawa keluar, itu yang kita tunggu,” tambah Boy.

Sebelumnya, M Adil telah dihukum oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp17.821.923.078. Pihak pengadilan memberikan ketentuan bahwa satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk digunakan sebagai pengganti. Jika jumlah tersebut tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani kurungan selama 3 tahun. Hukuman ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali pada subsider uang pengganti yang berbeda, yaitu 5 tahun kurungan.

M Adil telah mengajukan banding terhadap vonis tersebut ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat (22/12/2023).

Sebelumnya, dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa M Adil terlibat dalam tindak pidana korupsi yang terjadi antara tahun 2022 dan 2023, bersama-sama dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, dan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) M Fahmi Aressa.

Tindakan korupsi tersebut melibatkan pemotongan 10 persen dari Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) yang seharusnya diterima oleh kepala organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Proses penyerahan uang dari OPD disusun sedemikian rupa sehingga terkesan sebagai utang, padahal OPD tidak memiliki utang kepada terdakwa. Namun, karena alasan loyalitas terhadap M Adil, OPD bersedia menyerahkan uang tersebut.

Uang dari pemotongan UP dan GU tersebut diserahkan oleh kepala OPD melalui perantara Fitria Nengsih, Dahliawati, dan beberapa ajudan dari Bupati M Adil. Selanjutnya, sejumlah miliar rupiah diberikan kepada M Adil.

Dari pemotongan UP dan GU tersebut, pada tahun 2022, M Adil menerima total uang sebesar lebih dari Rp12 miliar, dan pada tahun 2023, jumlahnya mencapai lebih dari Rp5 miliar. Jadi, total uang yang diterima oleh terdakwa dari pemotongan UP dan GU selama dua tahun tersebut adalah sekitar Rp17.280.222.003,8.

Selain itu, M Adil menerima suap sebesar Rp 750 juta dari Fitria Nengsih, yang menjabat sebagai kepala perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti. PT TMT merupakan sebuah perusahaan travel haji dan umrah yang bertanggung jawab atas pemberangkatan jemaah umrah program Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Jemaah yang diberangkatkan melalui program tersebut adalah guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi yang dibiayai oleh Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022. PT TMT memfasilitasi keberangkatan 250 jemaah, dan M Adil meminta fee sebesar Rp 3 juta dari setiap jemaah yang diberangkatkan.

Pada tahap ketiga, antara bulan Januari hingga April 2023, M Adil bersama Fitria Nengsih memberikan suap kepada Muhammad Fahmi Aressa, seorang auditor dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Riau, dengan total suap melebihi Rp1 miliar. Tujuan dari pemberian suap ini adalah untuk memastikan bahwa Kabupaten Kepulauan Meranti mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun 2022.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews