Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

Pemerintah Tetapkan Kebijakan Pajak Rokok Elektrik Mulai 1 Januari 2024

LAMANRIAU.COM – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pajak Rokok terhadap Rokok Elektrik (REL) mulai tanggal 1 Januari 2024. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023, yang membahas Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Deni Surjantoro, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi di Jakarta pada hari Sabtu, menjelaskan bahwa tujuan utama dari PMK ini adalah untuk mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.

Pemberlakuan Pajak Rokok Elektrik merupakan bagian dari komitmen pemerintah pusat untuk memberikan masa transisi dalam pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak pengenaan cukai pertamanya pada pertengahan tahun 2018.

Rokok elektrik merupakan salah satu jenis barang kena cukai sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. UU tersebut mengatur bahwa cukai dikenakan pada barang kena cukai, termasuk di antaranya hasil tembakau seperti sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

Pemberlakuan cukai terhadap rokok elektrik berimplikasi pada pengenaan pajak rokok, yang merupakan pungutan tambahan atas cukai rokok, dikenal sebagai piggyback taxes.

Meskipun cukai rokok dikenakan pada rokok elektrik sejak tahun 2018, Pajak Rokok tidak diterapkan secara langsung pada saat itu. Keputusan ini merupakan bagian dari upaya memberikan masa transisi yang memadai terkait implementasi konsep piggyback taxes yang telah diberlakukan sejak tahun 2014, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Prinsipnya, pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini lebih menitikberatkan pada aspek keadilan. Hal ini mengingat operasional rokok konvensional melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik yang sudah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014. Selain itu, penerapan pajak ini juga diarahkan untuk mendukung pendapatan negara.

Dalam jangka panjang, penggunaan rokok elektrik menunjukkan potensi dampak terhadap kesehatan, dan bahan yang terkandung dalam rokok elektrik termasuk dalam kategori barang konsumsi yang perlu diatur.

Penerimaan cukai rokok elektrik pada tahun 2023 mencapai Rp1,75 triliun, setara dengan 1 persen dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam satu tahun.

Kebijakan pengenaan Pajak Rokok Elektrik ini merupakan hasil kerjasama antara pemerintah dan pemangku kepentingan, khususnya pelaku usaha rokok elektrik. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Setidaknya 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok diarahkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat (jamkesnas) dan penegakan hukum. Dengan demikian, dana yang terkumpul dapat mendukung peningkatan pelayanan publik di tingkat daerah, menciptakan kondisi yang lebih baik bagi masyarakat secara umum.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews