Jokowi Menandatangani Keppres Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, Berikut Rinciannya

Jokowi Menandatangani Keppres Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024, Berikut Rinciannya

LAMANRIAU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Keputusan ini, yang diteken oleh Jokowi pada 9 Januari 2024, tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN dan mencakup empat diktum. Berikut adalah rincian lengkapnya:

KESATU:

Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun tahun 2024 yaitu pada:

  1. tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  2. tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  3. tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  4. tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  5. tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  6. tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  7. tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara

KETIGA: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yang mengatur mengenai hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Salah satu poin yang diatur dalam SKB ini adalah adanya libur hingga cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun 2024.

SKB dari tiga menteri ini ditandatangani oleh Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki, yang mewakili Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Pengumuman mengenai jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam sebuah konferensi pers di Kantor Menko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/9/2023).

“Pemerintah telah mencapai kesepakatan dan menetapkan hari libur nasional serta cuti bersama untuk tahun 2024. Kesepakatan tersebut diatur dalam sebuah perjanjian bersama.” Jelas Muhadjir.

Dia juga menambahkan bahwa terdapat total 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024, dengan 17 hari sebagai hari libur nasional dan 10 hari sebagai cuti bersama.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews