Hukrim  

Polisi Gulung Bandar Narkoba Batang Cenaku, 26.03 Gram Sabu Diamankan

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau, menyikat para bandar narkoba bukan isapan jempol dan patut diapresiasi.

Melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu pada Senin 15 Januari 2024 lalu, berhasil mengamankan satu orang tersangka (TSK) pengedar narkoba jenis sabu-sabu. TSK yang hanya satu orang ini merupakan warga Desa Kerubung Jaya Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu.

Selain TSK, tim di Tempat Kejadian Perkara (TKP) malam itu sekira pukul 21.00 WIB juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) diantaranya, 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,03 gram, 8 pak plastik pembungkus, satu buah pelastik pembungkus, uang tunai berjumlah Rp 1.070.000.

Selain itu, BB lainnya juga ikut diamankan diantaranya, satu buah tas warna coklat, satu unit timbangan elektrik, dan satu unit handphone merk Realmi warna biru.

“TSK atas nama MP alias Muji (39) yang akrab disapa Supri. Untuk BB narkotika jenis sabu seberat 26,03 gram,” ungkap Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya SIK melalui PS Kasubsi Penmas polres Inhu Aiptu Misran, Jumat 19 Januari 2024 petang.

Supri, kata Misran, diamankan tim Satres Narkoba saat berada di rumah Ari yang merupakan salah satu warga desa setempat, tepatnya di lingkup RT 001/ RW 005.

Dijelaskan Aiptu Misran, kronologi penangkapan TSK berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerubung Jaya kerap terjadi transaksi jual beli sabu sabu.

Mendapat informasi A1, kemudian Sat Resnarkoba Polres Inhu melaporkan kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Adam Efendi S.E, MH. Kemudian Kasat Res Narkoba mengintruksikan KBO Res Narkoba Polres Inhu Iptu Dendi Gusrianto, SH, MH dan tim untuk melakukan penyelidikan di daerah tersebut.

Setelah proses penyelidikan, tim akhirnya mengantongi satu orang warga Desa Kerubung Jaya (Supri) pada Senin 15 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB yang sedang berada di dalam rumah saudara Ari di RW 005.

Lanjut Misran, Sekira pukul 20.45 WIB lanjut Aiptu Misran, tim bergerak cepat (gercep) dan masuk kedalam rumah Ari yang disaksikan oleh ketua RT atas nama Sabar Sutopo. Hasilnya satu TSK perusak generasi bangsa ini berhasil diamankan.

“Saat itu TSK sedang berada di sebuah dapur. Kemudian tim melakukan penggeledahan dan didapati sejumlah BB, TSK saat itu juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang di dapat dari Rudi Rampok (DPO),” jelas Misran.

Setelah diamankan, kemudian TSK digelandang Sat Resnarkoba ke Mapolres Inhu guna penyelidikan lebih lanjut.

Ditempat terpisah, Kasat Resnarkoba, AKP Adam Efendi S.E, MH menyatakan akan bertekad menggasak para pelaku penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu. Dirinya bersama tim tak akan tinggal diam untuk membumi hanguskan para penyakit masyarakat yang telah merusak generasi bangsa ini.

“Tak akan kami beri ruang bagi mereka, pasti akan kami perangi. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat di Wilayah hukum Polres Indragiri Hulu jangan segan segan untuk melaporkan kepada pihaknya apabila mengetahui adanya transaksi Narkoba diwilayah ataupun desanya masing-masing,” tegas mantan Kapolsek Batang Cenaku ini. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews