LAMANRIAU.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengonsolidasikan formasi ASN bagi instansi pemerintah pusat dan daerah. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, hal ini untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen tahun 2024.
Menurutnya, pemerintah memproses konsolidasi usulan kebutuhan tahun 2024 yang akan dibuka hingga 31 Januari 2024 melalui aplikasi e-formasi. Diharapkan usulan kebutuhan ASN ini diprioritaskan untuk tenaga non ASN
“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non-ASN,” kata Anas, Senin 22 Januari 2024.
Pengadaan ASN tahun 2024 terbuka bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus bagi pelamar non-ASN/honorer. Berikutnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bagi pelamar umum termasuk fresh graduate.
Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN 2024. Melalui surat tersebut PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan sejumlah syarat.
Diantaranya surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi. Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
“Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” ujar Anas.
Hal yang sama disampaikan Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja. Di awal tahun pihaknya telah melakukan sejumlah bimbingan teknis terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah.
Hal ini untuk mendorong optimalisasi usulan formasi. Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.
“Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah),” kata Aba.
Aba menerangkan, optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan PNS dan PPPK riil di masing-masing K/L/D. Kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja pun wajib dipetakan.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim