LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diinstruksikan untuk segera mengurus penyerahan aset 36 ruas jalan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, menyampaikan hal ini sebagai tanggapan terhadap pernyataan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan, yang masih menunggu penyerahan aset tersebut yang telah beralih status menjadi jalan provinsi.
“Jika provinsi menginginkan penyerahan aset terlebih dahulu, kami tidak keberatan. Saat ini, kami tengah mempersiapkan proses penyerahan aset-aset jalan tersebut kepada provinsi,” ujar Indra Pomi Nasution pada Selasa, 24 Januari 2024.
Indra menyatakan bahwa untuk mempercepat penyerahan aset 36 ruas jalan, pemerintah kota melalui Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Dinas PUPR) setempat akan melakukan survei bersama atau joint survey dengan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
“Setelah itu, kami akan menyiapkan administrasinya, termasuk informasi mengenai jumlah jalannya, penempatan lampu jalan, dan panjang paritnya,” terangnya. Indra menambahkan bahwa menjelang penyelesaian penyerahan aset 36 ruas jalan, Dinas PUPR Pekanbaru telah diberikan arahan untuk tetap menjaga dan memperbaiki ruas jalan yang mengalami kerusakan.
“Kami telah menyampaikan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (PUPR), sebelum aset diserahkan secara resmi, kita akan tetap melakukan perbaikan pada jalan-jalan tersebut, mengingat masyarakat juga menggunakan jalan-jalan tersebut. Setidaknya, lubang-lubang akan ditutup dan parit akan dibersihkan,” ungkapnya.
“Contohnya, seperti Jalan Cipta Karya atau Jalan Kualu, kita akan terus merawatnya terlebih dahulu. Ini bukan masalah, selama provinsi sudah yakin untuk mengalokasikan anggaran guna perbaikan tersebut,” pungkasnya.
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin HakimĀ