Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla Gelar Kegiatan Sosper

Anggota DPRD kota Pekanbaru Roni Pasla SE saat menjadi narasumber dalam penyebarluasan perda kepada masyarakat.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla, SE melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda dan Produk Hukum Daerah atau Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat daerah pemilihan V yakni kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Kegiatan dilaksanakan pada Selasa 14 hingga Jumat 17 November 2023.

“Dalam melaksanakan kegiatan penyebarluasan peraturan daerah dan produk hukum daerah, Anggota DPRD menampung, menerima dan menghimpun masukan dari masyarakat melalui lisan dan tulisan terhadap perda,” kata Roni Pasla, Rabu 31 Januari 2024.

Para masyarakat memadati lokasi acara penyebarluasan perda oleh Roni Pasla.

Adapun lokasi acara penyebarluasan perda oleh Anggota DPRD Kota Pekanbaru atas nama Roni Pasla ini dilakukan di 6 lokasi, pada Selasa 14 November 2023 pagi kegiatan dilakukan di Jalan Rawa Bening III RT 03 RW 10 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.

Roni Pasla saat berada di tengah masyarakat yang hadir, untuk mendengarkan pendapat masyarakat terhadap perda yang disosialisasikan.

Selanjutnya pada Rabu 15 November 2023 pagi kegiatan penyebarluasan perda dilakukan Roni Pasla di Jalan Muhajirin / Al Jihad RT 04 RW 09 Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani. Pada malam harinya kegiatan dilakukan di Jalan HR Soebrantas Gang Mawar RT 05 RW 04.

Roni Pasla saat menyampaikan tentang perda yang disebarluaskan kepada masyarakat tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Keesokan harinya Kamis 16 November 2023 pagi penyebarluasan perda dilakukan Roni Pasla di Jalan Baitul Makmur RT 02 RW 10, kemudian malam harinya dilaksanakan di Jalan Perum Mangga Dua RT 06 RW 08.

Di hari terakhir, Jumat 17 November 2023 pagi kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan di Jalan Perum Alifa RT 03 RW 21.

Salah seorang masyarakat menyampaikan tanggapan terhadap perda yang disosialisasikan Roni Pasla.

“Perda yang kita sosialisasikan adalah Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, tujuan perda tersebut adalah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat berdasarkan konteks sosial,” pungkasnya. (Galeri Foto)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews