Sigit Yuwono Gelar Penyebarluasan Perda di Binawidya dan Tuah Madani

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST saat melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda kota Pekanbaru tentang retribusi pelayanan kesehatan.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST melaksanakan kegiatan penyebarluasan perda kota Pekanbaru tentang retribusi pelayanan kesehatan. Kegiatan dilaksanakan di daerah pemilihan V kecamatan Binawidya dan Tuah Madani dari tangga; 14-17 November 2023.

Sigit Yuwono foto bersama masyarakat peserta penyebarluasan perda di Dapil V.

“Tujuannya untuk memberikan pedoman kepada pemerintah dalam menjalankan perda tersebut yang dilakukan melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah,” kata Sigit, Selasa 06 Februari 2024.

Sigit Yuwono saat mempresentasikan Perda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat di Dapil V.

Dijelaskan bahwa kegiatan penyebarluasan perda tersebut dimulai pada Selasa 14 November 2023 siang di Jalan Purwodadi ujung dan Jalan Datuk Tunggul Perumahan Graha Rara RT 05 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani. Kemudian pada sore hari yang sama, dilanjutkan penyebarluasan perda di Jalan Tri Tunggal RT 01 RW 29 Kelurahan Sialang Munggu.

Sigit Yuwono foto dengan salah seorang masyarakat peserta penyebarluasan perda di Dapil V.

Kemudian pada Rabu 15 November 2023 Sigit Yuwono melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Uka Perumahan Garuda Permai Tahap I RT 03 RW 05 Kelurahan Air Putih Kecamatan Tuah Madani. Lalu pada Kamis 16 November 2023 siang dilaksanakan di Jalan Uka ujung RT 08 RW 03.

Tampak masyarakat dengan antusian mendengarkan pemaparan dari Sigit Yuwono berkaitan penyebarluasan perda.

Masih di hari yang sama pada sorenya, Sigit Yuwono melanjutkan penyebarluasan perda di Jalan Cipta Karya Perum Bintungan VI RT 04 RW 25 Kelurahan Sialang Munggu. Terakhir pada Jumat 17 November 2023 sore, Sigit Yuwono melaksanakan penyebarluasan perda di Jalan Melati RT 02 RW 10, Kecamatan Binawidya.

Sigit Yuwono foto dengan salah seorang masyarakat peserta penyebarluasan perda di Dapil V.

Dalam setiap kegiatan itu dihadiri ratusan masyarakat yang antusias mengikuti penjabaran dari Sigit Yuwono berkaitan Perda Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan yang merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan kesehatan. (Galeri Foto)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews