Nurul Ikhsan Sosialisasikan Perda Kota Pekanbaru Nomor 4/2021

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan saat melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Anggota DPRD Kota Pekanbaru Nurul Ikhsan melaksanakan penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru nomor 4/2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah pada 15-17 November 2023 di 6 lokasi.

2. Antusias masyarakat yang hadir dalam acara penyebarluasan perda oleh Nurul Ikhsan menyampaikan pertanyaan dalam sesi tanya jawab.

“Dengan adanya penyebarluasan perda ini diharapkan bermanfaat bagi masyarakat dan pemerintahan, karena dalam kegiatan juga terjadi diskusi dengan masyarakat tentang perda yang disosialisasikan,” kata Nurul Ikhsan, Senin 12 Februari 2024.

Masyarakat memadati lokasi acara penyebarluasan perda yang dilaksanakan Nurul Ikhsan.

Kegiatan penyebarluasan perda dilakukan Nurul Ikhsan dimulai pada Rabu 15 November 2023 siang di Jalan Kuansing RT 03 RW 01 Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai. Pada sore harinya dilanjutkan di RT 02 RW 01 Kelurahan Sidomulyo Timur.

Masyarakat mendengarkan pemaparan yang disampaikan Nurul Ikhsan terkait Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah.

Selanjutnya pada Kamis 16 November 2023 siang kegiatan penyebarluasan perda dilaksanakan Nurul Ikhsan di Jalan Pahlawan Kerja, kemudian pada malam hari dilanjutkan di Jalan Alamanda RT 01 RW 02 Kelurahan Perhentian Marpoyan.

Tampak masyarakat mengikuti kegiatan penyebarluasan perda oleh Nurul Ikhsan

Selanjutnya pada Jumat 17 November 2023 siang penyebarluasan perda dilakukan Nurul Ikhsan di Jalan Bandeng Kelurahan Tangkerang Tengah, terakhir pada sore hari di Jalan Irkab Kelurahan Sidomulyo Timur. (Galeri Foto)

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews