Selama Masa Tenang Pemilu, Kepolisian Memantau Akun Medsos

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Riau telah meningkatkan kegiatan patroli siber selama masa tenang Pemilu 2024. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian melalui media sosial (medsos).

Kompol Fajri, Kasubdit Siber Polda Riau, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan patroli siber secara intensif selama 24 jam untuk memantau akun-akun medsos yang berpotensi menyebar konten negatif.

“Kami mengimbau peserta pemilu dan masyarakat secara umum untuk tidak melakukan kampanye atau menyebarkan informasi terkait kampanye selama masa tenang,” ujar Kompol Fajri pada Senin 12 Februari 2024.

Ia menegaskan bahwa Satgas Siber Polda Riau akan bertindak tegas terhadap akun-akun yang melanggar aturan, seperti menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, dan konten yang berbau SARA.

“Langkah tegas dapat berupa pemblokiran akun dengan kerjasama bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, bahkan proses hukum akan dijalankan jika kontennya terbukti melanggar hukum,” ungkap Kompol Fajri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi dari media sosial.

“Pastikan bahwa informasi yang Anda terima memiliki validitas dan berasal dari sumber yang terpercaya,” imbauannya.

Kompol Fajri menambahkan bahwa patroli siber juga akan fokus pada deteksi potensi penyebaran informasi lama atau hoaks yang diulang kembali.

“Kepolisian akan terus menyebarkan pesan-pesan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan edukasi, serta informasi yang bermanfaat, termasuk tentang maraknya berita palsu di media sosial,” jelasnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk turut berperan aktif dalam menciptakan suasana Pemilu yang kondusif dan damai dengan tidak menyebarkan konten negatif di media sosial.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews