Hukrim  

Tim Gabungan Ringkus Pelaku Curas di Rakit Kulim, Ini Tersangkanya

Pelaku AN saat diamankan oleh Polsek Kelayang.

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Tim Jatanras Narasinga Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) bersama Unit Reskrim Polsek Kelayang mengamankan seorang perempuan muda, AN (21) pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara memukul kepala korban yang sedang tidur.

Kejadian sadis yang hampir merenggut nyawa ZN (73), perempuan tua, warga Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim itu diketahui terjadi Senin 19 Februari 2024, pukul 05.00 WIB, di rumah korban.

Hanya dalam hitungan jam, tim gabungan dengan skil penyelidikan yang profesional, berhasil mengamankan pelaku, yang diketahui masih kerabat terdekat korban.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu 24 Februari 2024 pagi membenarkan pengungkapan kasus Curas di wilayah Polsek Kelayang tersebut.

Dijelaskan Misran, aksi sadis tersebut pertama kali diketahui oleh, Pendra (40), anak kandung korban, sekaligus pelapor dalam kasus tersebut. Senin 19 Februari 2024 sekira pukul 05.00 WIB, pelapor mendengar teriakan minta tolong, pelapor langsung keluar rumah.

Ternyata, jeritan minta tolong itu berasal dari rumah orang tuanya, pelapor bergegas menuju rumah ibunya, masuk ke dalam kamar mencari sumber suara dan menemukan korban dengan bagian kepala berlumuran darah di atas tempat tidur.

Pelapor langsung melarikan korban ke Puskesmas Polak Pisang, setelah ditangani secara intensif secara medis, kemudian, pelapor bertanya pada korban tentang kejadian yang dialaminya. Korban mengaku dipukul dengan besi oleh orang tidak dikenal, kemudian membawa kabur gelang emas yang masih dipakainya dengan total 10 mayam.

Paginya, anak korban langsung mendatangi Polsek Kelayang untuk melaporkan kejadian yang dialami ibunya. Setelah menerima laporan, Kapolsek Kelayang, Iptu Zulmaheri, S.H., M.H berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Primadona, S.I.K, M.Si sekaligus minta back-up penyelidikan.

Atas perintah Kapolres, pagi itu juga, Kasat Reskrim mengumpulkan tim Jatanras Narasinga, Satreskrim Polres Inhu dan mengintruksikan untuk turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna penyelidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa.

Kamis 22 Februari 2024, tim memanggil saksi AN, seorang perempuan muda untuk dimintai keterangannya di Polsek Kelayang, sebab dia termasuk salah satu kerabat dekat korban. Dari keterangan AN, terdapat beberapa kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan.

Kemudian, tim memeriksa AN lebih dalam lagi. Akhirnya, AN mengaku telah melakukan Curas terhadap korban, dengan cara masuk secara diam-diam ke kamar korban dan memukul kepala korban yang ketika itu masih tidur pulas dengan sebatang besi secara bertubi-tubi.

Melihat korban berlumuran darah dan mengerang kesakitan, pelaku langsung mengambil gelang emas yang masih dipakai korban, kemudian melarikan diri dari rumah itu, seolah-olah tak tahu kejadian itu hingga akhirnya, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku.

“Korban tidak meninggal dunia, sampai saat ini, korban masih mendapatkan perawatan secara intensif oleh pihak keluarga,” pungkas Misran. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews