Hukrim  

Gerebek Markas Pembuatan Akun Judi Online Beromset Rp18 Miliar di Dumai oleh Polda Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Subdirektorat V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau berhasil menggerebek markas pembuatan ID dan akun judi online high domino dengan omset mencapai Rp18 miliar di Kota Dumai.

Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadii, bersama Kasubdit V, Kompol Fajri, serta didukung oleh tim dari Polres Dumai pada Rabu 28 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 WIB.

Nasriadi menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau. “Kami menemukan adanya kegiatan pembuatan dan penjualan ID permainan high Domino yang melibatkan unsur perjudian di Kota Dumai,” ujar Nasriadi pada Kamis 29 Februari 2024.

Nasriadi menjelaskan bahwa penggerebekan dilaksanakan di dua lokasi berbeda. Pertama, di Jalan Sukajadi, di mana tim berhasil menemukan 21 orang beserta 194 unit PC rakitan. Kedua, di Jalan Kelakap, tim menemukan 10 orang pekerja beserta 148 unit PC rakitan.

“Sebanyak 32 orang berhasil diamankan dalam operasi ini, bersama dengan barang bukti berupa 342 unit PC rakitan. Mereka telah dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Nasriadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBR 1 berada di Kota Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. Tim langsung melakukan pengejaran dari Banyumas menuju Jakarta.

“Dengan dukungan dari Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, pelaku BBR berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Nasriadi.

Setelah melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti, empat orang tersangka ditetapkan untuk menjalani proses hukum. Mereka adalah BBR (34), B (26), Ma alias Ayang (33), dan RA (25).

Dalam perannya, setiap tersangka memiliki peran yang berbeda. BBR berfungsi sebagai otak pelaku yang bertanggung jawab sebagai pemberi dana untuk pembelian PC rakitan dan penjualan Akun ID High Domino melalui media sosial. Selain itu, BBR juga memegang peran sebagai penerima rekapan dari operator, mengatur pemberian gaji, serta bertanggung jawab atas penjualan dengan tarif sebesar Rp 5.000 per akun ID High Domino.

Sementara itu, tersangka B berperan sebagai pemodal yang bertugas memberikan dana untuk pembelian PC rakitan, menerima laporan hasil kegiatan, dan menyewa tempat.

Di sisi lain, Ma memiliki peran sebagai pengawas. Tugasnya meliputi kepemilikan tempat, pengawasan terhadap para pekerja untuk mencapai target yang telah ditentukan, serta memberikan upah kepada operator dan gaji kepada pekerja.

Selanjutnya, RA memegang peran sebagai operator dengan tugas utama mencompile akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh rekan-rekan sejawatnya. RA juga bertanggung jawab atas pengiriman rekapan ID operator kepada BBR dan proses pembayaran upah kepada para pekerja.

“Pekerja di tempat tersebut diwajibkan untuk membuat akun high domino mulai dari Level 1 hingga Level 6. Setiap individu minimal diharuskan membuat 1000 ID Akun High Domino per minggu, yang nantinya akan diserahkan kepada operator. Sebagai imbalan atas tugas tersebut, para pekerja menerima upah sebesar Rp250 per ID akun High Domino,” terang Nasriadi.

Adapun platform digital yang digunakan dalam praktik bisnis ini melibatkan Aplikasi Higgs Domino Island, LDPlayer, Google Sheet, Macro Recorder, dan Facebook.

“Bisnis ini telah berlangsung selama dua tahun, mulai dari tahun 2022 hingga 2024, dengan pendapatan bulanan mencapai Rp700 juta hingga Rp800 juta. Total omset yang diperoleh mencapai Rp18 miliar,” tambah Nasriadi.

Tersangka-tersangka dihadapkan pada dakwaan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dakwaan juga melibatkan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

“Dengan perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun,” tegas Nasriadi.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews