Hukrim  

Polisi Menangkap Dua Pemain Judi Online di Rohul

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Rohul berhasil menangkap dua pria terlibat dalam aktivitas perjudian online. Mereka adalah AR dan OR, yang diamankan di Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

“Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat dan mendapat perhatian khusus dari pimpinan terkait pemberantasan perjudian,” ujar Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos, Minggu 28 April 2024.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti satu unit handphone yang berisi percakapan pemesanan togel online dan situs online judi. Selain itu juga menyita uang sebesar Rp700 ribu.

“Saya sudah instruksikan kepada seluruh para Kanit jajaran untuk melakukan pengungkapan judi terutama judi online, tapi harus melalui proses penyelidikan yang matang sehingga dapat mudah untuk proses penyidikan,” jelasKosmos.

Terhadap para pelaku, kita menerapkan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHPidana.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews