Kampar  

Akademi Pemilu dan Demokrasi Beri Masukan di Sosialisasi Pencalonan Perseorangan

Foto bersama Forkompimda, narasumber dan tokoh masyarakat, tokoh agama serta tokoh pemuda pada kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kampar tahun 2024 yang oleh KPU Kampar.

LAMANRIAU.COM, BANGKINANG – Bertempat di aula kantor Bupati Kampar, diadakan kegiatan sosialisasi pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kampar tahun 2024 yang ditaja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar, Minggu 05 Mei 2024.

Kegiatan yang dihadiri Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), Bawaslu, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh wanita, serta penggiat Pemilu di Kabupaten Kampar, salah satunya Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Koordinator Wilayah Kabupaten Kampar, Witra yeni, SIP, MSi.

Dalam paparannya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Kampar, Nuraini menyebutkan bahwa tahapan pengumuman persiapan penyerahan dukungan dimulai pada Minggu 05 hingga 17 Mei 2024. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 13 hingga 29 Mei.

Lanjut Nuraini, akan ada tahapan verifikasi faktual, dimana ada dua tahapan, verifikasi faktual kesatu dan verifikasi faktual kedua.

“Begitulah tahapan pencalonan perseorangan yang telah diatur dalam regulasi, baik UU Pilkada maupun turunannya di Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU,” papar Nuraini.

Diakui Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, MSi, untuk Peraturan KPU terkait tahapan pencalonan perseorangan ini masih merujuk pada PKPU yang lama.

*Saat ini kami masih menunggu dikeluarkannya PKPU terbaru tentang pencalonan perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini. Infonya dalam beberapa hari ini akan keluar regulasi berupa PKPU terbaru tentang tahapan pencalonan perseorangan ini,” ujar Andi Putra.

Terkait tahapan pencalonan perseorangan ini, pada sesi diskusi dan tanya jawab, Witra Yeni, yang mewakili Akademisi Pemilu dan Demokrasi, menyampaikan beberapa saran dan masukan. Terutama pada saat verifikasi faktual dil apangan, hendaklah jajaran KPU di bawah yaitu PPS yang dibantu oleh PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) yang dibentuk berdasarkan PKPU bekerja dengan teliti dan selektif. sehingga akan dihasilkan data yang akurat terhadap syarat dukungan.

“Berkaca dari pemilihan umum atau pilkada sebelumnya di mana masih ada oknum Pantarlih pada Pemilu atau PPDP pada Pilkada yang bekerja tidak profesional dan tidak teliti. Tidak mendatangi ke rumah-rumah, hanya dari kedai kopi atau minta data pada Ketua RT saja. Sehingga akurasi data terhadap pemenuhan syarat dukungan itu masih bermasalah. Masih terdapat orang mati hidup kembali, atau pemilih kehilangan hak pilih karena persoalan administrasi dan kelalaian petugas di lapangan,” ujar mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kampar ini.

Selaku Korwil APD Kabupaten Kampar, Witra Yeni berharap agar KPU Kabupaten Kampar beserta jajarannya lebih selektif dalam melakukan perekrutan. sehingga akan terpilih orang-orang profesional dan teliti dalam bekerja.

“Sehingga tidak akan ada lagi masyarakat pemilih yang kehilangan hak pilih karena faktor administrasi dan kelalaian petugas di lapangan,” timpalnya.

Begitu pula dengan aplikasi aplikasi di KPU Kabupaten Kampar, semoga tidak bermasalah, sehingga tahapan pencalonan perseorangan dan tahapan Pilkada di Kabupaten Kampar dapat berjalan dengan baik,,” pungkas Witra Yeni. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews