Hukrim  

Sebar Video Bugil Pacar Mandi ke Grup Facebook, Pria di Rohul Ditangkap oleh Polisi

LAMANRIAU.COM, ROHUL – Seorang pemuda berusia 25 tahun yang dikenal dengan inisial AR telah ditangkap oleh Polres Rokan Hulu, Riau. Penangkapan tersebut terjadi setelah AR menyebarkan video tanpa busana dari kekasihnya, JES (25), ke dalam sebuah grup Facebook.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Rokan Hulu, AKP Raja Kosmos, mengungkapkan bahwa AR dan JES mulai mengenal satu sama lain pada tanggal 29 November 2023 melalui sebuah aplikasi pencarian jodoh.

“AR dan JES mulai berkenalan melalui aplikasi OMI. Kemudian, mulai tanggal 05 Desember 2023, AR terus berkomunikasi dengan JES melalui akun Facebook dengan nama ‘Kapten Muda’,” ujar Raja Kosmos pada hari Senin 6 Mei 2024.

Dari sana, komunikasi kedua remaja mabuk cinta itu semakin intens. Lalu memutuskan untuk pacaran dan ketemu langsung karena jarak rumah korban dan pelaku masih satu kabupaten.

Beberapa kali pelaku dan korban melakukan komunikasi lewat video call WhatsApp. Belakangan, mereka melakukan video call saat korban berada di kamar mandi dan JES tanpa busana alias bugil.

“Video call melalui WhatsApp saat korban sedang di kamar mandi tanpa pakaian. Di situlah AR ini merekam layar video tanpa sepengetahuan korban,” kata Raja Kosmos.

Waktu berjalan terus, dan pada bulan April 2024, hubungan antara AR dan JES mulai merenggang dan akhirnya berakhir. Alasan terjadinya putus adalah karena orang tua JES tidak menyetujui hubungan mereka.

Sejak saat itu, JES memutuskan untuk memblokir semua akun media sosial yang berhubungan dengan AR. Namun, AR tidak menerima keputusan tersebut dan akhirnya melakukan tindakan nekat dengan menyebarkan rekaman layar dari video call.

“Pada tanggal 1 Mei 2024 kemarin, pelaku mengirimkan rekaman layar dari video call seks (VCS) melalui WhatsApp kepada abang kandung korban. Selanjutnya, pada hari yang sama, pelaku juga memposting tangkapan layar dari video call seks tanpa busana ke dalam sebuah grup Facebook,” ujar Raja.

Korban terkejut melihat perbuatan tersebut. Tanpa ragu, korban segera melaporkan tindakan pelaku ke Mapolres Rokan Hulu. Akibatnya, AR ditangkap pada malam itu juga pada pukul 22.30 WIB.

“Pelaku mengaku merasa sangat tersakiti. Intinya, dia tidak menerima kenyataan bahwa hubungannya dengan korban harus berakhir hanya karena tidak direstui oleh orang tua korban,” ungkap Raja Kosmos.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews