Hukrim  

Polsek Peranap Ringkus Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu

LAMANRIAU.COM, RENGAT – Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau melalui Polsek Peranap, kembali mengamankan tiga lelaki dan satu perempuan pengedar narkoba.

Para pemain narkoba itu adalah, RH (34), HD (32), DS (Pr/29) warga Desa Pauh Ranap, Kecamatan Peranap, dan RM (39) warga Desa Katipo Pura Kecamatan Peranap.

RH, HD dan RM diringkus unit Reskrim Polsek Peranap yang dipimpin langsung Kapolsek Peranap, Rabu 8 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, dirumah HD. Selang beberapa menit setelah itu, tepatnya pukul 13.30 WIB, diamankan pula DS yang rumahnya tak jauh dari rumah HD.

Terkait pengungkapan kasus narkoba tersebut, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran, Kamis 9 Mei 2024 siang menjelaskan, dari tangan  empat tersangka, berhasil diamankan barang bukti narkoba diduga jenis sabu-sabu sebanyak 16 paket.

Dijelaskannya, Rabu 08 Mei 2024, pukul 09.00 WIB, salah seorang personel Polsek Peranap mendapat informasi tentang transaksi narkoba di Desa Pauh Ranap. Informasi tersebut dilaporkan ke Kapolsek Peranap.

Kemudian, Kapolsek bersama unit Reskrim Polsek Peranap segera turun lapangan untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Beberapa jam kemudian tim berhasil mengantongi sejumlah nama yang kerap bermain narkoba di Desa Pauh Ranap.

Sekitar pukul 13.00 WIB, disaksikan perangkat RT setempat, tim menggerebek sebuah rumah yang diyakini sebagai tempat transaksi narkoba, didalam rumah itu, diamankan 3 laki-laki yang sedang bertransaksi sabu-sabu. Ketiganya adalah, HD selaku pemilik rumah, RH dan RM.

Hasil penggeledahan dirumah itu, ditemukan 12 paket sabu-sabu ukuran kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang serta sejumlah barang lainnya terkait peredaran narkoba. Belasan paket sabu-sabu itu milik RH yang diakuinya berasal dari DS.

Setelah mengamankan tiga tersangka dan barang bukti, tim langsung menuju rumah DS yang hanya berjarak sekitar 60 meter dari rumah HD atau lokasi penggerebekan. Sekitar pukul 13.30 WIB, tim mengamankan seorang perempuan, yakni DS.

Di kamar DS, tim menemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya. DS mengaku sabu-sabu yang diamankan dari tangan RH adalah miliknya. Selanjutnya, 4 tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Peranap untuk proses selanjutnya. ***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: Asrul Hadi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews