LAMANRIAU.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur tentang fase seribu hari pertama kehidupan. Berdasarkan informasi dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) di Jakarta pada Rabu sore, UU tersebut memberikan fasilitasi terhadap hak-hak ibu pascamelahirkan, termasuk hak untuk didampingi oleh suami serta hak-hak dalam perkembangan anak.
Undang-undang yang ditandatangani oleh Jokowi di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2024 tersebut juga mencakup hak cuti pascamelahirkan bagi ibu yang bekerja, dengan durasi maksimal enam bulan.
Pasal 4 ayat 3 memuat hak cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika
sang ibu terdapat kondisi khusus, seperti mengalami masalah kesehatan, komplikasi pascapersalinan, atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.
Ibu hamil juga berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dari pekerjaannya jika mengalami keguguran kandungan. Kebijakan itu mensyaratkan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 mewajibkan pemberi kerja untuk memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama, satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Pada Pasal 6 dimuat hak suami untuk mendampingi istri di masa persalinan selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan dengan pemberi kerja.
Suami berhak atas cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran kandungan. Selain itu, suami juga berhak mendapatkan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak dalam situasi di mana istri mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, atau komplikasi pasca persalinan, anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, atau dalam keadaan istri atau anak meninggal dunia selama proses persalinan.
Hak anak dalam Undang-Undang tersebut diatur dalam Pasal 11, termasuk hak untuk memperoleh identitas dan status kewarganegaraan, mendapatkan air susu ibu eksklusif hingga usia enam bulan, dan dilanjutkan hingga usia dua tahun.
Ketentuan tersebut juga menjamin hak gizi anak dari lahir hingga usia dua tahun, termasuk pelayanan kesehatan gizi yang sesuai dengan perkembangan fisik dan mental mereka.
Sementara itu, tugas dan wewenang Pemerintah diatur dalam Pasal 13, yang mencakup alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, serta menjamin pendampingan bagi ibu dalam situasi rentan seperti berhadapan dengan hukum, berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana atau konflik, orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, serta pengidap HIV/AIDS.
Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) merupakan inisiatif DPR yang telah diproses pada tanggal 30 Juni 2022. UU ini terdiri dari sembilan bab dan 46 pasal yang bertujuan untuk mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
“UU ini akan memperkuat implementasi kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih terpadu dan komprehensif,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim






