Bocah Perempuan Diculik di Siak, Pelaku Ditangkap Polisi di Pekanbaru Saat Pesta Narkoba

Bocah Perempuan Diculik di Siak, Pelaku Ditangkap Polisi di Pekanbaru Saat Pesta Narkoba

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang bocah perempuan berinisial FS (9) diculik oleh tiga pria yang diduga terkait dengan jaringan perampokan dan penyalahgunaan narkoba. Kejadian ini menghebohkan masyarakat Riau setelah video penculikan tersebut viral di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, mengonfirmasi bahwa korban telah berhasil ditemukan dan para pelaku telah ditangkap.

“Korban merupakan warga Tualang dan diculik dari rumahnya oleh pelaku,” ujar Asep pada Selasa 13 Agustus 2024.

Penculikan tersebut terjadi ketika ibu korban, Sri Wahyuni, menyadari bahwa anaknya dibawa oleh pelaku ke arah Pekanbaru. Dalam keadaan panik, Sri Wahyuni segera melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Ibu korban sempat menerima ancaman dari pelaku yang berjumlah tiga orang,” jelas Asep.

Para pelaku, yang berinisial SG (29), HD (28), dan MR (25), diketahui merupakan teman dekat ayah korban. Mereka sempat mengonsumsi narkoba bersama sebelum melancarkan aksi penculikan ini.

Motif penculikan ini diduga bermula ketika ayah korban mencuri sepeda motor milik salah satu pelaku. “Pada pagi hari, ayah korban mengambil sepeda motor milik salah satu pelaku tanpa izin, yang kemudian memicu para pelaku untuk menculik FS sebagai jaminan agar motor tersebut dikembalikan,” ujar Asep.

Setelah menculik FS, pelaku membawa korban dari Siak menuju Pekanbaru. Sepanjang perjalanan, mereka terus mengirim ancaman kepada ibu korban, bahkan mengancam akan membawa FS ke Jakarta jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

“Pelaku sempat menakut-nakuti ibu korban dengan mengatakan bahwa anaknya tidak akan kembali jika dibawa ke Jakarta,” ungkap Asep. Ancaman ini semakin membuat ibu korban ketakutan dan merasa tidak berdaya, terutama ketika pelaku menyatakan bahwa mereka tidak takut terhadap polisi atau aparat keamanan lainnya.

Penangkapan Pelaku saat Pesta Narkoba

Berdasarkan laporan dari ibu korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, saat sedang berpesta narkoba.

“Setelah menangkap para pelaku, tim kami segera menjemput korban yang disembunyikan di rumah salah satu pelaku di Jalan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar,” jelas Asep.

Dalam interogasi, para pelaku mengakui bahwa penculikan ini dilakukan karena masalah sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya yang diambil oleh ayah korban. Mereka juga mengakui sering berpesta narkoba bersama ayah korban dan terlibat dalam jaringan pencurian.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ini adalah tindakan kejam yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat meresahkan masyarakat,” tutup Asep.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews