LAMANRIAU.COM, INHU – Dalam pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning yang dilakukan oleh jajaran Polres Inhu, sebanyak 43 tersangka narkoba berhasil diamankan. Operasi yang berlangsung selama 22 hari ini juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 655,03 gram.
Selama operasi tersebut, Polres Inhu dan Polsek jajarannya berhasil mengungkap total 32 kasus narkoba. Dari jumlah tersebut, 43 orang tersangka berhasil ditangkap, dengan rincian 42 orang pria dan 1 orang perempuan.
“Serta total barang bukti yang berhasil disita berupa sabu seberat 655,03 gram dan ekstasi sebanyak 126 butir,” tegas AKBP Fahrian Saleh Siregar, Kapolres Inhu, saat konferensi pers yang diadakan di Mapolres Inhu pada Rabu 14 Agustus 2024.
Operasi Antik Lancang Kuning 2024, yang dilaksanakan dari 11 Juli 2024 hingga 01 Agustus 2024, juga berhasil mengamankan 113 butir ekstasi, terdiri dari 101 butir ekstasi berlogo mahkota dan 12 butir ekstasi berlogo Doraemon.
“Operasi Antik Lancang Kuning 2024 adalah operasi kepolisian kewilayahan yang bersifat tertutup untuk penindakan dan penegakan hukum terhadap kejahatan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba,” ungkapnya.
Menurut keterangan yang diberikan, dari segi kuantitas, pelaksanaan operasi telah mencapai target yang ditetapkan, yakni satu kasus. Target operasi yang berhasil diungkap sebanyak satu kasus, sementara kasus non-target mencapai 33 kasus.
“Dalam pelaksanaan Operasi Antik, razia juga telah dilakukan terhadap tempat hiburan malam dan tempat penginapan. Sebanyak 140 lokasi telah diperiksa menggunakan alat tes urine sebagai deteksi narkoba oleh Sat Resnarkoba Polres Inhu dan jajaran,” ungkapnya.
Kapolres Inhu menambahkan bahwa penangkapan pelaku kejahatan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Dengan sikap tegas, pihaknya menolak segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Gerakan masyarakat Inhu untuk menolak bahaya narkoba harus diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata dan konkret. Dimulai dari keluarga, penting untuk tidak bersikap permisif, selalu mengoreksi, dan menentang segala hal terkait narkoba,” jelasnya.
“Tokoh masyarakat dan tokoh agama harus mempelopori gerakan Anti Narkoba ini tidak hanya dalam bentuk slogan, tetapi dengan tindakan nyata,” tambahnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Dandim 0302 Inhu, Ketua PN Rengat, Kasipidum Kejari Inhu, LAMR Inhu, BPOM Inhu, Diskes Inhu, serta undangan lainnya. Setelah konferensi, dilakukan pemusnahan barang bukti narkoba dengan cara diblender dan dicampur deterjen.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim