LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau, melakukan rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025, Kamis 29 Agustus 2024.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Medium DPRD Provinsi Riau, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto beserta anggota Banggar antara lain Abdul Kasim, Zulkifli Indra, Husaimi Hamidi, Adam Syafaat.
Dari pihak TAPD Provinsi Riau dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau Indra, Kepala Bapenda Provinsi Riau Evarefita, serta anggota TAPD Provinsi Riau lainnya.
Dalam rapat ini, Kepala BPKAD Provinsi Riau Indra menyampaikan bahwa anggaran tahun 2025 telah disusun sesuai dengan regulasi yang ada, meskipun memahami kesibukan anggota dewan dalam membahas anggaran perubahan.
“Rancangan KUA-PPAS tahun 2025 mencakup tiga item pendapatan asli daerah. Namun, hingga hari ini pedoman dari Kementerian Dalam Negeri terkait rancangan ini belum terbit,” katanya.
Permendagri Nomor 77/2020 tentang Kepala Daerah menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan. Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD, Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, Kepala Daerah dan DPRD melakukan kesepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS.
“Dilanjutkan dengan rancangan KUA-PPAS pada organisasi perangkat Daerah pemerintah provisi Riau tahun anggaran 2025,” jelas Indra. (Adv)