Hukrim  

Alumni Mahasiswa Laporkan Oknum Dekan FISIP Universitas Islam Riau ke Polisi

Alumni Mahasiswa Laporkan Oknum Dekan FISIP Universitas Islam Riau ke Polisi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Seorang alumni mahasiswa Universitas Islam Riau, WJ, telah melaporkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) ke Polresta Pekanbaru terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh SAL.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan bahwa laporan tersebut diterima pada Minggu, 1 September 2024, dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

“Benar, laporannya sudah masuk. Kalau tidak salah, pada hari Minggu kemarin,” ujar Bery pada Selasa, 3 September 2024.

Bery menambahkan bahwa laporan ini berbentuk pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Proses selanjutnya adalah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi.

“Kami akan memanggil pihak terkait untuk klarifikasi pada Rabu besok,” tambah Bery.

Sebelumnya, WJ telah melaporkan SAL ke Yayasan Pendidikan Lembaga Islam (YLPI) atas dugaan tindakan tidak senonoh yang dialaminya. Laporan dan pesan antara WJ dan SAL juga telah beredar di media sosial.

Dalam laporannya, WJ mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Maret 2024. Saat itu, WJ yang baru lulus dari program S2 dan berencana melamar sebagai dosen di kampus tersebut, disarankan untuk menemui SAL.

Sebelumnya, pengakuan alumni FISIP UIR angkatan 2016 itu kepada YLPI, pelecehan seksual sudah dimulai sejak September 2021. Puncaknya pada Maret 2024, dia dipaksa melakukan oral seks di ruang kerja dekan.

Dalam surat yang ditembuskan ke Rektor UIR, WJ menceritakan ikhwal terjadinya pelecehan seksual. Bermula saat dia menyelesaikan program Stara 1 di Jurusan Kriminologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) dan ingin melanjutkan studi ke Stara 2 Universitas Riau (Unri).

Sebagai syarat melanjutkan pendidikan, WJ diminta memperoleh 2 rekomendasi dari rektor UIR dan salah satu dekan. WJ memilih SAL sebagai pemberi rekomendasi sehingga berkomunikasi intensif.

Surat rekomendasi diminta pada tahun 2021, saat Indonesia masih pandemi Covid-19. WJ meminta bertemu dengan SAL di kampus tapi ditolak karena kampus tutup sementara.

SAL dikatakan WJ kemudian mengajak bertemu di salah satu hotel. “Saya tidak jualan pak,” jawab WJ yang mengasumsikan SAL mengajak berhubungan badan.

WJ mengajak bertemu di salah satu kafe tapi SAL kembali mengarahkan ke hotel. WJ kembali menolak dan menyatakan surat rekomendasi itu penting dan waktunya sudah mepet.

SAL akhirnya mengajak bertemu di rumahnya dengan alasan ada menguji skripsi secara online. Sampai di rumah, WJ mengaku diarahkan ke sebuah percetakan milik SAL.

WJ mengajak 3 temannya agar tidak terjadi apa-apa. Di sana, SAL sudah menunggu dengan celana pendek dan kaos putih. Saat itu SAL terlihat terkejut karena ada teman-teman WJ.

“Bawa pasukan ya,” kata SAL melalui pesan singkat usai menandatangani surat rekomendasi untuk WJ.

Seiring berjalannya waktu, WJ menyelesaikan S2 di Unri dan ingin menjadi dosen di UIR. WJ kembali berurusan dengan SAL untuk meminta rekomendasi sebagai syarat menjadi dosen.

Pertemuan terjadi pada Maret 2024 di ruangan kerja SAL sebagai dekan. WJ menyampaikan niatnya meminta rekomendasi jadi dosen tapi SAL menyatakan tidak bisa karena syaratnya harus S3.

Singkat cerita, SAL mengarahkan WJ ke ruangan pribadi tapi sempat ditolak. WJ akhirnya masuk ke ruangan pribadi SAL membahas surat rekomendasi tapi dekan itu berbicara hal tak senonoh kepada WJ.

“Makin besar aja ya,” cerita WJ menirukan perkataan SAL yang mengarahkan mulutnya ke payudaranya.

WJ makin tidak nyaman sehingga berniat meninggalkan ruangan. Saat berdiri, SAL ikut lalu memegang tangan WJ sembari menyudutkannya ke pintu sehingga terjadi kekerasan seksual.

WJ dalam surat pengaduannya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena di bawah kendali SAL. WJ pergi meninggalkan ruangan sementara SAL digambarkannya memperlihatkan gestur senang.

Atas hal itu, Rektor UIR, Syafrinaldi, memerintahkan tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) untuk melakukan investigasi.

SAL telah melayangkan surat pengunduran dirinya, dan Rektor secara tepat merespon surat tersebut dengan menerbitkan SK Pemberhentian Dekan dan Penunjukkan Pelaksana Tugas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik.

Rektor juga telah menerbitkan Surat Tugas No 3036/A-UIR/5-2024 kepada Dosen Fakultas Psikologi untuk melakukan pendampingan kepada terduga korban dalam pemenuhan hak-hak dan perlindungan kepada WJ.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews