LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Maulid Nabi merupakan momen penting bagi umat Muslim untuk memperingati dan menghormati kelahiran Nabi Muhammad SAW. Perayaan ini biasanya jatuh pada tanggal 12 Rabiul Awal setiap tahun dalam kalender Hijriah.
Lebih dari sekadar mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, Maulid Nabi adalah kesempatan untuk menghidupkan kembali semangat perjuangan serta ajaran-ajaran beliau yang sarat akan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang. Dengan memperingati Maulid Nabi, umat Islam diajak untuk meneladani akhlak mulia Rasulullah SAW, mempererat tali silaturahmi, serta meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Karena perbedaan antara kalender Hijriah dan kalender Masehi, tanggal perayaan Maulid Nabi berubah setiap tahunnya. Untuk tahun ini, Maulid Nabi 2024 jatuh pada tahun berapa dalam kalender Hijriah?
Maulid Nabi Tahun 2024 Berapa Hijriah?
Perayaan maulid Nabi Muhammad SAW diperingati berdasarkan kalender Hijriah. Berdasarkan kalender Hijriah Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, 12 Rabiul Awal pada tahun ini jatuh pada 1446 Hijriah. Tanggal ini bertepatan pula dengan Senin, 16 September 2024.
Pemerintah juga menetapkan peringatan maulid Nabi 2024 sebagai hari libur nasional yang ditandai dengan tanggal merah yang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri No 236/2024,1/2024, dan 2/2024 yang mengatur perubahan SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Sejauh ini tidak ada perubahan hari libur atau pun penambahan cuti bersama peringatan Maulid Nabi 2023 sejak SKB diteken pada 26 Februari 2024.
Maulid Nabi 12 Rabiul Awal 1446 H menurut Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) juga akan jatuh bertepatan dengan Senin, 16 September 2024 M sebagaimana hasil kesepakatan istikmal. Dilansir NU Online, keputusan tersebut didasari hilal yang tidak dapat terlihat di seluruh Indonesia pada Selasa, 29 Safar 1446 H atau bertepatan dengan 3 September 2024.
Sementara itu, menurut Kalender Hijriyah Global Tunggal yang dipedomani PP Muhammadiyah, 12 Rabiul Awal 1446 H bertepatan dengan Minggu, 15 September 2024.
Dikutip dari buku Kalender Hijriah Dalam Kajian Syariah dan Astronomi karya Vivit Fitriyanti, kalender Hijriah ini adalah kalender murni yang menggunakan perhitungan peredaran bulan mengelilingi bumi. Sebab, bulan sinodik (Synodic Month) hanya memiliki 12 x 29,53 hari, maka satu tahun kalender Qamariyah ini hanya memiliki 354,36707 hari.
Artinya, kalender Islam secara lebih konsisten lebih pendek sekitar 11, 256 hari dari kalender Syamsiyah (tahun tropis) karenanya juga selalu bergeser (maju) terhadap kalender Gregorian. Untuk itu, tanggal perayaan maulid Nabi setiap tahunnya mengalami pergeseran dalam kalender Masehi.
Hukum Peringatan Maulid Nabi
Dilansir dari buku Kisah Maulid Nabi Muhammad SAW oleh Abu Nur Ahmad al-Khafi Anwar bin Shabri Shaleh Anwar, menurut fatwa ulama Asy-Syekh Al-Hafidz As-Suyuthi, tidak ada salahnya mengadakan perayaan memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW.
Menurutnya, memperingati kelahiran Nabi dengan cara mengumpulkan banyak orang, dibacakan ayat Al-Qur’an, diterangkan (diuraikan) sejarah kehidupan dan perjuangan Nabi sejak lahir hingga wafatnya, dan diadakan pula sedekah berupa makanan dan hidangan lainnya merupakan perbuatan bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan berpahala bagi orang yang merayakannya.
Merujuk dari sumber sebelumnya, peringatan maulid Nabi juga termasuk dalam anjuran hadits nabi untuk membuat sesuatu yang baru yang baik dan tidak menyalahi syariat Islam. Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang memulai (merintis) dalam Islam sebuah perkara baik maka ia akan mendapatkan pahala dari perbuatan baiknya tersebut, dan ia juga mendapatkan pahala dari orang yang mengikutinya setelahnya, tanpa berkurang pahala mereka sedikitpun.” (HR Muslim dalam kitab Shahihnya)***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim